Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna Pengambilan Keputusan
Terhadap Perubahan KUA Dan Perubahan PPAS Tahun 2025 di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.Kamis (24/7/225).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi ketiga wakilnya,Evi Yandri Rajo Budiman,
M. Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria serta dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
Dalam sambutannya,Muhidi menyikapi berbagai dinamika yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemerintahan daerah pasca pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih pada Pilkada Tahun 2024 serta penyesuaian terhadap arah kebijakan pembangunan daerah dengan Asta Cita Pemerintah Presiden Prabowo.
Muhidi menyebutkan,pada rapat paripurna tanggal 14 Juli 2025 yang lalu, Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan ke DPRD Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025.Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dalam rangka konsisten perencanaan dan penganggaran, Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025.
Hal itu menurut Muhidi akan menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025. Kebijakan anggaran, program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Perubahan KUA-PPAS tersebut, tidak bisa lagi diganti dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025.
Sesuai dengan tahapan dan jadwal pembahasan yang ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan, mulai dari pembahasan pendahuluan oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja dan dilanjutkan dengan pembahasan serta finalisasi oleh Badan Anggaran bersama TAPD.Ujar Muhidi.
Mengacu kepada materi muatan Perubahan KUA-PPAS sebagaimana yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 serta memperhatikan permasalahan yang terjadi dalam APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, dimana terdapat hutang daerah dan defisit yang cukup besar, maka fokus pembahasan diarahkan pada upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah terutama yang bersumber dari PAD.Sebut Muhidi.
"Namun permasalahannya, kita dihadapkan pada situasi yang sulit yang menyebabkan sulitnya untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti perkembangan perekonomian nasional dan daerah yang semakin melambat, adanya SE Mendagri Nomor 900.1.13/67/64/SJ yang memberikan penekanan kepada daerah untuk memberikan keringanan dan pemotongan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB",kata Muhidi.
Pada kesempatan itu,Muhidi juga menyebutkan,
target pendapatan daerah yang akan ditampung dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 adalah sebesar Rp. 6.046.525.490.392,-, berkurang dari target yang ditetapkan pada APBD Tahun 2025.
Pengurangan target pendapatan tersebut menurut Muhidi disebabkan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, PMK Nomor 29 Tahun 2025, SE Mendagri Nomor 900.1.13/6764/SJ serta perkembangan ekonomi yang semakin menurun.
Penurunan target pendapatan daerah, secara langsung berdampak terhadap turunnya alokasi belanja daerah yang akan ditetapkan dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 yaitu sebesar Rp. 6.164.260.444.387,43,- Kondisi ini tentu akan berdampak terhadap berkurangnya program dan kegiatan serta alokasi anggara yang dilaksanakan pada Tahun 2025.Kata Muhidi.(St)