Parit Malintang Lintas Media News, com--Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pariaman di bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara. Acara berlangsung di Hall IKK Parit Malintang dan dihadiri oleh kepala Perangkat Daerah dan unsur perwakilan Kejaksaan. pendatangan dilakuka di Hall IKK Parik Malintang, pada Selasa, 6/5/25
Kepada kepala perangkat derah, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menyampaikan harapannya bahwa Kejaksaan Negeri hendaknya dijadikan sebagai "rumah kedua" oleh Pemerintah Daerah.
"Tidak perlu takut untuk berkonsultasi, karena niat kita baik dan saling mengingatkan. Dalam praktiknya, pemerintah daerah seringkali dihadapkan pada ketentuan ketentuan termasuk salah satunya pengadaan barang dan jasa, disinilah pentingnya pendampingan serta legal opinion dari kejaksaan yang akan membackup kita," tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menyoroti kegamangan yang kerap dirasakan oleh ASN dalam menjalankan tugas yang memiliki risiko hukum.
Menurutnya, hal itu seharusnya tidak terjadi apabila seorang ASN memahami dan siap bertanggung jawab atas amanah dan tugas yang diembannya.
Ia juga menilai bahwa ketidaktahuan terhadap produk hukum dan prosedur administrasi menjadi salah satu penyebab utama munculnya rasa takut tersebut.
“Karena itu, penandatanganan kesepakatan hari ini sangat penting. Ini adalah bentuk fasilitasi agar Pemerintah Daerah mendapat pendampingan dari aparat penegak hukum, khususnya dalam menangani permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara,” ujar Bupati.
Kerjasama ini mencakup penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, serta pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara.
Tujuannya adalah menyelesaikan sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, yang hadir didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendukung tugas pemerintah daerah.
“Kami memiliki fungsi lain di luar pidana, yaitu di bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui kerja sama ini, kejaksaan bisa memberikan pertimbangan, bantuan, dan tindakan hukum lainnya secara preventif. Kami harap kerja sama ini tidak berhenti di penandatanganan saja, tetapi juga diimplementasikan dalam kegiatan nyata,” ujarnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan MoU anatara Pemerintah Daerah Padang Pariaman dengan Kejaksaan Negeri Pariaman, diawali oleh Bupati Padang Pariaman dan dilanjutka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman.disaksikan oleh Asisten, Staf Ahli Kepala Perangkat Daerah camat dan undangan. (rels/len)