Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menerima tanggapan Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan usul prakarsa DPRD yang telah tertuang dalam Propemperda Tahun 2025 yaitu Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat paripurna dewan di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.Rabu (28/5/2025).
Saat memimpin rapat paripurna,Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman didampingi dua wakil ketua, M. Iqra Chissa Putra dan Nanda Putra mengatakan.Pada Rapat Paripurna Dewan kemaren, tanggal 27 Mei 2025, Komisi V DPRD Sumatera Barat telah menyampaikan secara resmi Nota Penjelasan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Menurut Evi Yandi,dalam pengantar yang disampaikan oleh Ketua Komisi V tersebut, Sistem Pendidikan Nasional telah memberikan landasan hukum yang mengakui keberadaan dan peran pendidikan nonformal, termasuk pesantren. Hal itu kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, yang secara tegas menempatkan pesantren sebagai bagian dari pendidikan keagamaan Islam.
Pengakuan tersebut diperkuat lebih lanjut dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Ini semua merupakan bentuk nyata pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren, yang selama berabad-abad telah menjadi pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk di Provinsi Sumatera Barat.Sebut Evi Yandri.
Namun demikian,tambah Evi, penyelenggaraan pesantren di Sumatera Barat masih menghadapi tantangan, baik dari aspek geografis, demografis, maupun sosial-ekonomi masyarakat. Oleh sebab itulah, DPRD Sumbar mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren sebagai usul prakarsa DPRD.
Sesuai dengan tahapan pembahasan Peraturan Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD, setelah pengusul menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren maka Gubernur memberikan tanggapan terhadap Ranperda tersebut.
Evi Yandri menjelaskan. Dalam Tanggapan yang telah disampaikan wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy,cukup banyak pertanyaan, masukan, pandangan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah yang perlu dijelaskan atau ditanggapi oleh DPRD.
Sesuai dengan tahapan pembahasan, jawaban dan/atau tanggapan DPRD terhadap Tanggapan Gubernur tersebut, akan disampaikan pada Rapat Paripurna Senin tanggal 2 Juni 2025 dan kepada Komisi V untuk dapat pula menyiapkan jawaban dan/atau tanggapan yang komprehensif dan menyeluruh terkait dengan pertanyaan, tanggapan dan permintaan penjelasan yang disampaikan Gubenur tersebut.Kata Evi Yandri.(St)