50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD Terima Tanggapan Gubernur Atas Ranperda Usul Prakarsa DPRD Sumbar




Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menerima tanggapan Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan usul prakarsa DPRD yang telah tertuang dalam Propemperda Tahun 2025 yaitu Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat paripurna dewan di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.Rabu (28/5/2025).

Saat memimpin rapat paripurna,Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman didampingi dua wakil ketua, M. Iqra Chissa Putra dan Nanda Putra mengatakan.Pada Rapat Paripurna Dewan kemaren, tanggal 27 Mei 2025, Komisi V DPRD Sumatera Barat telah menyampaikan secara resmi Nota Penjelasan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Menurut Evi Yandi,dalam pengantar yang disampaikan oleh Ketua Komisi V tersebut, Sistem Pendidikan Nasional telah memberikan landasan hukum yang mengakui keberadaan dan peran pendidikan nonformal, termasuk pesantren. Hal itu kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, yang secara tegas menempatkan pesantren sebagai bagian dari pendidikan keagamaan Islam.

Pengakuan tersebut diperkuat lebih lanjut dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Ini semua merupakan bentuk nyata pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren, yang selama berabad-abad telah menjadi pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk di Provinsi Sumatera Barat.Sebut Evi Yandri.
Namun demikian,tambah Evi, penyelenggaraan pesantren di Sumatera Barat masih menghadapi tantangan, baik dari aspek geografis, demografis, maupun sosial-ekonomi masyarakat. Oleh sebab itulah, DPRD Sumbar mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren sebagai usul prakarsa DPRD.

Sesuai dengan tahapan pembahasan Peraturan Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD, setelah pengusul menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren maka Gubernur memberikan tanggapan terhadap Ranperda tersebut.

Evi Yandri menjelaskan. Dalam Tanggapan yang telah disampaikan wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy,cukup banyak pertanyaan, masukan, pandangan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah yang perlu dijelaskan atau ditanggapi oleh DPRD.

Sesuai dengan tahapan pembahasan, jawaban dan/atau tanggapan DPRD terhadap Tanggapan Gubernur tersebut, akan disampaikan pada Rapat Paripurna Senin tanggal 2 Juni 2025 dan kepada Komisi V untuk dapat pula menyiapkan jawaban dan/atau tanggapan yang komprehensif dan menyeluruh terkait dengan pertanyaan, tanggapan dan permintaan penjelasan yang disampaikan Gubenur  tersebut.Kata Evi Yandri.(St)


[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.