50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Kepala DPKUKM Pastikan Tidak Ada Pungli Iuran Lapak dan Kebersihan di Pasar Raya Solok

 

Solok Kota . lintasmedianews.com.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kota Solok, Zulferi, SH menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun, termasuk iuran lapak dan iuran kebersihan, yang dilakukan oleh petugas pasar di bawah naungan dinasnya.

“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Segala bentuk pungutan yang dilakukan di Pasar Raya Solok memiliki dasar yang jelas dan resmi, sesuai dengan aturan daerah yang berlaku,” tegas Zulferi dalam keterangannya, Rabu (16/4).

Menurutnya, iuran kebersihan dan retribusi pemakaian tempat berdagang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan telah menjadi ketentuan yang wajib dipatuhi, baik oleh pedagang maupun pengelola pasar.

Ia juga menyampaikan bahwa petugas pasar yang bertugas menarik iuran telah dibekali surat tugas resmi dan menggunakan karcis atau bukti pembayaran yang sah. 

Zulferi menegaskan, proses penarikan retribusi bahkan rutin diawasi oleh pengelola pasar yakni Kepala Bidang Pasar dan pihak terkait lainnya untuk memastikan tidak ada penyimpangan.

Sekitar 100 pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi jalan lingkar Pasar Raya Solok dikenakan iuran sebesar Rp2000 dengan rincian iuran pelayanan kebersihan Rp1000 serta iuran retribusi Rp1000. Masing-masing iuran tersebut diberikan karcis kepada pedagang.

Mengenai adanya pungutan sebesar Rp3000, setelah ditelusuri, Zulferi mengkonfirmasi bahwa pungutan tersebut dikenakan bagi pedagang yang menempati dua lapak, rinciannya iuaran retribusi Rp2000 dan uang kebersihan tetap Rp1000.  

Terkait tuduhan adanya pungutan Rp1 juta setiap bulan, Zulferi memastikan bahwa tidak ada pungutan tersebut.

“Tidak ada pungutan liar. Yang ada adalah retribusi resmi, sesuai regulasi. Jika ada oknum yang mengatasnamakan petugas pasar namun melakukan pungutan tanpa karcis resmi, maka itu tindakan ilegal dan akan kami tindak tegas jika terbukti,” jelasnya.

Dinas PKUKM Kota Solok juga mengimbau masyarakat dan pedagang agar tidak segan melapor bila merasa ada kejanggalan atau pungutan yang mencurigakan. Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor dinas atau melalui kanal pengaduan resmi Pemko Solok.

“Jika ada laporan soal pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, kami sangat terbuka menerima laporan resmi dari masyarakat atau pedagang. Kami akan tindak lanjuti secara serius,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Heppy Dharmawan, SS, M.Si selaku instansi pengelola kanal pengaduan resmi Pemko Solok menyesalkan adanya pemberitaan salah satu media online tanpa konfirmasi atau upaya klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak Dinas PKUKM sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan pasar.

“Kami mengimbau agar media dapat mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang, dengan mengonfirmasi informasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” kata Heppy Dharmawan.(Karta)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.