Dharmasraya, Lintasmedianews.com
Puluhan wartawan yang tergabung dalam Insan Pers Dharmasraya resmi melaporkan pemilik akun TikTok @Arjuna Nusantara ke Polres Dharmasraya pada Minggu (16/3/2025). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan melalui konten yang tersebar di berbagai platform media sosial.
Guspira Ardilla, wartawan sumbarkita.id, yang mewakili Insan Pers Dharmasraya, membenarkan bahwa laporan telah disampaikan ke pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menindaklanjuti adanya konten yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan berdampak negatif terhadap citra insan pers di Dharmasraya.
"Kami dari Gabungan Insan Pers Dharmasraya hari ini secara resmi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan. Untuk detail lebih lanjut, nanti bisa ditanyakan langsung ke pihak penyidik atau kepolisian," ujar Guspira Ardilla di Mapolres Dharmasraya, didampingi oleh puluhan wartawan lainnya.
Dalam laporan tersebut, wartawan Mediainvestigasi.net, Mitra Yuyanti, bertindak sebagai pelapor yang mewakili seluruh wartawan Dharmasraya. Laporan ini telah diterima dengan Nomor: LP/B/54/III/2025/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat pada 16 Maret 2025 pukul 13.09 WIB.
Guspira menjelaskan bahwa laporan ke Polres Dharmasraya ini hanyalah langkah awal, karena selanjutnya pihaknya akan membawa kasus ini ke Polda Sumatera Barat. Hal ini dikarenakan Polres Dharmasraya tidak memiliki unit khusus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menangani kasus serupa.
"Ini baru agenda awal, dan setelah ini kami akan ke Polda Sumbar. Tunggu saja perkembangannya," kata Guspira yang juga menjabat sebagai Sekretaris Asosiasi Pers Dharmasraya (ASPEDA).
Saat ditanya mengenai isi konten yang menjadi dasar laporan, Guspira menyebut bahwa dalam unggahan yang beredar di media sosial, terdapat istilah "Wartawan Bodrex" yang dikaitkan dengan wartawan di Dharmasraya. Menurutnya, meskipun tidak menyebut nama individu secara spesifik, pernyataan tersebut telah menggeneralisasi seluruh wartawan di Dharmasraya, sehingga dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik yang harus diproses secara hukum.
"Adanya sebaran konten yang menyebut istilah 'Wartawan Bodrex' di Dharmasraya sangat meresahkan. Walaupun tidak menyebutkan nama secara langsung, pernyataan ini seolah menyamaratakan semua wartawan sebagai bagian dari itu. Ini jelas merugikan profesi kami dan harus ditindak tegas," ujarnya.
Guspira berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang mendiskreditkan atau mencemarkan nama baik profesi mana pun. Ia menegaskan bahwa semua orang memiliki hak yang sama di mata hukum dan tidak boleh ada pelecehan atau penghinaan terhadap profesi tertentu.
Sementara itu, Plt Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dharmasraya, Yahya, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh wartawan Dharmasraya. Menurutnya, konten yang beredar di media sosial tersebut jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
"PWI Dharmasraya mendukung penuh langkah-langkah yang telah diambil oleh rekan-rekan wartawan. Kami menilai bahwa konten yang tersebar di media sosial ini merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi pers," tegas Yahya.
Ia juga berharap agar Kapolres Dharmasraya dan jajarannya segera menindaklanjuti laporan ini dengan cepat dan profesional.
Menanggapi laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, SH, melalui Kanit IPTU Rianra Yoseptian, SH, menyatakan kesiapan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
"Silakan rekan-rekan wartawan membuat laporan. Kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya di Dharmasraya. Wartawan setempat berharap agar pihak berwenang bisa memberikan keadilan dan menjaga kehormatan profesi mereka dari tindakan yang dianggap mencemarkan nama baik.(elda)