Lintasmedianews.com, Dharmasraya
Untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan di kawasan pusat perkantoran, pendidikan, serta sentra perekonomian masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya bersama Satuan Lalu Lintas Polres Dharmasraya menerapkan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas berupa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
"Manajemen rekayasa lalu lintas ini bertujuan untuk memperlancar arus kendaraan di jam-jam krusial, seperti saat berangkat dan pulang kantor serta masuk dan pulang sekolah," ujar Kepala Dinas Perhubungan, Catur Ebyandri Mushendra, saat mengatur lalu lintas di depan Masjid Agung Dharmasraya, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kamis (21/11/2024).
Catur menjelaskan, pembatasan operasional kendaraan dilakukan pada dua periode jam sibuk, yaitu pagi hari pukul 06.30-07.30 dan sore hari pukul 15.00-16.00 WIB. Kebijakan ini mulai diberlakukan efektif sejak hari ini.
"Diharapkan langkah ini dapat mengurangi kepadatan lalu lintas, meningkatkan kelancaran perjalanan pengguna jalan, dan meminimalisir risiko kecelakaan yang dapat menyebabkan luka berat hingga korban jiwa," tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa kendaraan angkutan barang berdimensi besar dan bermuatan berat tidak diperkenankan melintasi jalan lintas Sumatera selama jam pembatasan. Langkah ini diambil untuk memastikan lalu lintas di kawasan perkantoran, sekolah, pasar, dan sentra ekonomi lainnya tetap lancar.
"Kami berharap pengendara angkutan barang dapat bekerja sama dan mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama," pungkas Catur.(elda)