50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Ribuan Mata Orang Menyaksikan Rekontruksi Ulang Pembunuhan Nia Penjual Goreng, Oleh Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman Di Nagari Kayu Tanam

 



Padang Pariaman Kayu Tanam, Lintasmedianews.com

Di Nagari Guguak Kayu Tanam, Tali Polysiline warna kuning milik Kepolisian terbentang sepanjang jalan Nagari Guguak tempat Rekontruksi akan dilaksanakan reka ulang pembunuhan Nia Komala Sari berlangsung, 

Nasib tragis bagi Nia menghembuskan nafasnya di tangan Indra Septiarman (is) yang dibunuh sangat kejam oleh Is. 

Rekontruksi pembunuh terhadap NKS dilaksanakan pada Senin (07/10) dengan titik kumpul di halam kantor camat Kayu Tanam. Dalam hal ini polisi menurunkan 700 lebih personilnya, 

Selanjutnya si jelaskan oleh Polres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, bahwa untuk rekontruksi ini ada 8 titik yang akan dijadikan panduan rekontruksi yang akan di peragkan, dan perkiraan akan berlansung 3-4 jam, dan menurunkan 700 lebih personil guna pengaman lebih lanjut jelasnya. 

Di jelaskan oleh Kasi Humas Polres Padang Pariaman, AKP Desril Koto dilapangan saat itu, menyampaikan personel yang diturunkan terdiri dari kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Sat Pol PP, dengan rekontruksi ini akan diketahui peran dan cara pelaku melakukan pembunuhan tersebut. 

Saat rekontruksi dilapangan dihadiri oleh Dirreskrimmum Polda Sumbar Kombes Polisi Andry Kurniawan, Polres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, Kajari Pariaman Bagus Priyogo beserta tim penuntut umum, dan dari Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman oleh Sekda Rudi Repenalsi Rilis. 

Dalam hal ini Kapolres AKBP Ahmad Faisol Amir menyampaikan, rekontruksi ini digelar untuk reka ulang pembunuhan yang dilakukan, mulai dari awal tersangka membuntuti  korban, kami reka ulang kejadian, mulai dari awal tersangka membeli goreng, melakukan pemerkosaan, membunuh sampai menguburkan ujar Kapolres di lokasi. 

Selanjutnya nya memperagakan bagaimana tersangka membuntuti, menyeret NKS dalam adegan rekontruksi, tersangka membekap mulut korban dari belakang, tersangka menyeret korban kedalam semak, lalu mengikat dengan tali rafia, yang mana tali rafia disiapkan tersangka untuk mengikat pergelangan tangan korban.

Selain mengikat tangan korban, tersangka juga mencekik leher korban dan melilitkan tali keleher korban dan mengencangkannya, lebih kurang selama 15 menit, dengan menggunakan tali yang sama, sehingga korban tidak sadarkan diri, tersangka mulai menyeret korban meniti tanjakan menuju hutan, dan melaksanakan aksi bejat nya. 

Di lokasi rekontruksi semula ada 66 adegan yang menjadi 79 adegan, hal ini terjadi ada beberapa perlakuan tersangka yang harus diulang secara mendetail. Adegan tersebut dilakukan di 8 titik lokasi pada saat rekontruksi tersebut. 

Dari hasil rekontruksi tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa terlihat perbuatan apa yang dilakukan tersangka sejauh ini, dan menetapkan pasal yang disangkakan kepada IS, adalah pasal 338/351 ayat (3) dan pasal 285 KUHP pidana, maksimal15 tahun penjara ujar Kapolres. 

Begitu juga anggota DPR RI H Arizal Azis menaruh perhatian yang sama, supaya pelaku dihukum dengan hukuman yang berat dan setimpal, agar keluarga korban mendapatkan keadilan, dan saya sudah sampaikan ini kepada Kapolres sertabtim penyidik agar pekaku dihukum seberat-beratnya. 

Selama proses rekontruksi berlangsung, emosi masyarakat banyak pun bisa terkendali, serta ikut menyaksikan proses tersebut dengan aman dan lancar. 

Dan tersangka tersebut adalah residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara. Rekontruksi kasus pembunuhan NKS berakhir mehelang jam 02 wib. (Len)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.