Padang Pariaman Kayu Tanam, Lintasmedianews.com
Di Nagari Guguak Kayu Tanam, Tali Polysiline warna kuning milik Kepolisian terbentang sepanjang jalan Nagari Guguak tempat Rekontruksi akan dilaksanakan reka ulang pembunuhan Nia Komala Sari berlangsung,
Nasib tragis bagi Nia menghembuskan nafasnya di tangan Indra Septiarman (is) yang dibunuh sangat kejam oleh Is.
Rekontruksi pembunuh terhadap NKS dilaksanakan pada Senin (07/10) dengan titik kumpul di halam kantor camat Kayu Tanam. Dalam hal ini polisi menurunkan 700 lebih personilnya,
Selanjutnya si jelaskan oleh Polres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, bahwa untuk rekontruksi ini ada 8 titik yang akan dijadikan panduan rekontruksi yang akan di peragkan, dan perkiraan akan berlansung 3-4 jam, dan menurunkan 700 lebih personil guna pengaman lebih lanjut jelasnya.
Di jelaskan oleh Kasi Humas Polres Padang Pariaman, AKP Desril Koto dilapangan saat itu, menyampaikan personel yang diturunkan terdiri dari kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Sat Pol PP, dengan rekontruksi ini akan diketahui peran dan cara pelaku melakukan pembunuhan tersebut.
Saat rekontruksi dilapangan dihadiri oleh Dirreskrimmum Polda Sumbar Kombes Polisi Andry Kurniawan, Polres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, Kajari Pariaman Bagus Priyogo beserta tim penuntut umum, dan dari Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman oleh Sekda Rudi Repenalsi Rilis.
Dalam hal ini Kapolres AKBP Ahmad Faisol Amir menyampaikan, rekontruksi ini digelar untuk reka ulang pembunuhan yang dilakukan, mulai dari awal tersangka membuntuti korban, kami reka ulang kejadian, mulai dari awal tersangka membeli goreng, melakukan pemerkosaan, membunuh sampai menguburkan ujar Kapolres di lokasi.
Selanjutnya nya memperagakan bagaimana tersangka membuntuti, menyeret NKS dalam adegan rekontruksi, tersangka membekap mulut korban dari belakang, tersangka menyeret korban kedalam semak, lalu mengikat dengan tali rafia, yang mana tali rafia disiapkan tersangka untuk mengikat pergelangan tangan korban.
Selain mengikat tangan korban, tersangka juga mencekik leher korban dan melilitkan tali keleher korban dan mengencangkannya, lebih kurang selama 15 menit, dengan menggunakan tali yang sama, sehingga korban tidak sadarkan diri, tersangka mulai menyeret korban meniti tanjakan menuju hutan, dan melaksanakan aksi bejat nya.
Di lokasi rekontruksi semula ada 66 adegan yang menjadi 79 adegan, hal ini terjadi ada beberapa perlakuan tersangka yang harus diulang secara mendetail. Adegan tersebut dilakukan di 8 titik lokasi pada saat rekontruksi tersebut.
Dari hasil rekontruksi tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa terlihat perbuatan apa yang dilakukan tersangka sejauh ini, dan menetapkan pasal yang disangkakan kepada IS, adalah pasal 338/351 ayat (3) dan pasal 285 KUHP pidana, maksimal15 tahun penjara ujar Kapolres.
Begitu juga anggota DPR RI H Arizal Azis menaruh perhatian yang sama, supaya pelaku dihukum dengan hukuman yang berat dan setimpal, agar keluarga korban mendapatkan keadilan, dan saya sudah sampaikan ini kepada Kapolres sertabtim penyidik agar pekaku dihukum seberat-beratnya.
Selama proses rekontruksi berlangsung, emosi masyarakat banyak pun bisa terkendali, serta ikut menyaksikan proses tersebut dengan aman dan lancar.
Dan tersangka tersebut adalah residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara. Rekontruksi kasus pembunuhan NKS berakhir mehelang jam 02 wib. (Len)