50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

MEMBANGUN DEMOKRASI SEHAT DAN BERMARTABAT MELALUI PILKADA SANTUN


Padang pariaman, Lintasmedianews.com

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi. Proses ini memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpin daerah yang akan mengarahkan kebijakan pembangunan dan pelayanan publik. 

Namun, belakangan ini, Pilkada sering diwarnai oleh berbagai bentuk kampanye negatif (negative campaign) yang dapat merusak esensi demokrasi itu sendiri. Pilkada santun tanpa negative campaign perlu diperjuangkan untuk membangun demokrasi yang sehat, bermartabat, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 akan digelar di 545 daerah di Indonesia, yang meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Di dalam pemilihan ini, terdapat 1.467 pasangan calon yang mencakup tingkat Gubernur, Bupati, dan Wali kota. Dari jumlah tersebut, 100 pasangan calon berkompetisi untuk jabatan Gubernur, 1.095 untuk Bupati, dan 272 untuk Wali kota. Selain itu, ada juga 48 calon tunggal serta 51 pasangan calon yang maju melalui jalur independen.


Apa Itu Negative Campaign?

Negative campaign adalah strategi kampanye yang bertujuan untuk menjatuhkan lawan politik melalui serangan personal, penyebaran informasi yang menyesatkan, dan bahkan fitnah. Serangan ini biasanya berfokus pada kelemahan atau kesalahan masa lalu kandidat lawan daripada mempromosikan ide atau program kerja yang dimiliki kandidat yang berkampanye.

Meskipun negative campaign sering dianggap efektif dalam merusak citra lawan, dampaknya sangat destruktif terhadap demokrasi dan moralitas politik. Pilkada seharusnya menjadi ajang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang visi, misi, dan program kerja dari para calon pemimpin, bukan sekadar ajang untuk menciptakan permusuhan dan memecah belah masyarakat.

Berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kampanye negatif dalam Pilkada. Beberapa aturan dan pasal terkait antara lain:

Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada : Pasal 69 huruf b dan c:

Pasal ini melarang pasangan calon atau tim kampanye untuk menghina seseorang, agama, suku, ras, atau golongan tertentu. Kampanye yang berisi fitnah dan menyebarkan kebencian dilarang karena dapat memicu konflik dan merusak persatuan.

Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu : Pasal 280 ayat (1):

Kampanye dilarang berisi penghinaan, fitnah, dan menyebarkan informasi palsu atau yang menyesatkan. Pelanggaran aturan ini bisa berakibat pada diskualifikasi kandidat atau sanksi lainnya.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Umum : Pasal 57 ayat (1) :

Dalam kampenye dilarang : 

b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik; 

c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindak segala bentuk kampanye yang mengandung unsur negatif, seperti fitnah, ujaran kebencian, dan kampanye hitam yang melanggar norma hukum dan etika.

Jika ditemukan pelanggaran atas aturan ini, Bawaslu dan KPU dapat menjatuhkan sanksi, termasuk peringatan, pembatalan calon, atau proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 


Mengapa Pilkada Santun Tanpa Negative Campaign Penting?

Membangun Demokrasi yang Sehat

Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberikan ruang bagi setiap kandidat untuk menyampaikan gagasan, visi, dan misi yang membangun. Negative campaign merusak suasana demokratis dengan menutupi gagasan-gagasan positif yang seharusnya menjadi pusat perhatian pemilih. Dengan mengedepankan kampanye positif, masyarakat dapat memilih berdasarkan kualitas kandidat, bukan hanya dari persepsi negatif yang diciptakan oleh kampanye hitam.

Menghindari Politisasi SARA

Negative campaign sering kali berbahaya karena bisa memanfaatkan isu-isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) untuk memprovokasi masyarakat. Kampanye semacam ini tidak hanya menodai proses demokrasi, tetapi juga merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Pilkada santun menghindari penggunaan isu-isu yang bisa memecah belah dan berfokus pada agenda-agenda nyata yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Menciptakan Pemimpin Berkualitas Pilkada yang penuh dengan kampanye negatif sering kali lebih mengutamakan popularitas instan daripada kualitas calon. Dalam proses yang bersih dan santun, kandidat dipaksa untuk mengandalkan program kerja yang konkret dan inovatif sebagai alat utama untuk menarik simpati masyarakat. 

Hal ini akan mendorong lahirnya pemimpin yang berkualitas dan benar-benar siap bekerja untuk kepentingan rakyat.

Mengedukasi Pemilih

Pilkada adalah kesempatan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Dengan kampanye yang santun dan penuh gagasan, pemilih dapat belajar untuk mengenali kandidat yang memiliki visi dan program terbaik untuk mereka. Sebaliknya, kampanye negatif hanya memberikan pendidikan politik yang salah, di mana masyarakat diajarkan untuk lebih memprioritaskan citra buruk lawan daripada ide-ide konstruktif.

Membentuk Iklim Politik yang Damai

Pilkada yang penuh dengan serangan negatif dan fitnah sering kali memanaskan suasana politik. Hal ini bisa berdampak pada ketegangan di masyarakat, terutama di antara pendukung masing-masing calon. Dengan mengedepankan Pilkada santun, setiap kandidat dan pendukungnya akan belajar untuk berkompetisi secara sehat, tanpa harus saling menjatuhkan.


Langkah-Langkah Menuju Pilkada Santun

Komitmen Kandidat untuk Kampanye Positif

Para kandidat harus menegaskan komitmennya untuk menjalankan kampanye yang fokus pada visi, misi, dan program kerja, serta menghindari segala bentuk serangan personal atau kampanye hitam.

Peran Media dalam Menjaga Etika Kampanye

Media massa dan media sosial harus berperan aktif dalam menyaring informasi yang disebarkan kepada publik. Penyebaran berita bohong (hoax) atau konten yang berisi fitnah harus dihindari. Media juga dapat mendorong perdebatan dan diskusi yang berfokus pada isu-isu kebijakan daripada sensasi politik.

Pengawasan oleh Lembaga Penyelenggara Pemilu

KPU dan Bawaslu harus berperan tegas dalam menindak kampanye negatif dan memberikan sanksi yang berat kepada pihak yang melanggar. Selain itu, mereka juga harus mendorong debat publik yang konstruktif di mana kandidat bisa memaparkan ide-ide mereka secara jelas.

Partisipasi Masyarakat dalam Mengawal Pilkada

Masyarakat perlu proaktif dalam menolak kampanye negatif dan fitnah. Pemilih yang cerdas akan memilih kandidat berdasarkan kualitas dan program kerja, bukan berdasarkan isu-isu yang memecah belah. Gerakan masyarakat untuk Pilkada damai dan santun perlu diperkuat melalui berbagai kanal, baik di dunia nyata maupun di media sosial. 

Pilkada santun tanpa negative campaign adalah cermin dari masyarakat yang dewasa dalam berdemokrasi. Dengan menghindari serangan negatif, fitnah, dan politisasi isu-isu sensitif, kita dapat menciptakan proses pemilihan yang sehat, damai, dan berfokus pada kualitas kandidat. Pada akhirnya, Pilkada yang bersih dan bermartabat akan melahirkan pemimpin yang benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat serta menjaga persatuan bangsa. hms/Ln

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.