Bukittinggi, Lintasmedianews.com
Memasuki Triwulan IV Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kota (pemko) Bukittinggi terus menunggu pencairan dana bagi hasil yang telah tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 971.1/04/PPD-Bapenda/2024 tanggal 30 Januari 2024. Sesuai kesepakatan tersebut masih terdapat kurang salur bagian Kota Bukittinggi sebesar Rp8.824.214.888,- dari Pemerintah provinsi tahun 2023.
Hal itu disampaikan Pjs Walikota Bukittinggi Hani Syopiar Rustam ketika bertemu dengan Plt Gubernur Sumbar Jumat (27/09) di kediaman Plt Gubernur.
Momen itu dimanfaatkan Pjs Walikota Bukittinggi untuk mengkomunikasikan dana bagi hasil dari Pemprov Sumbar tersebut. Menurutnya, pada APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 diasumsikan Pendapatan Transfer Antar Daerah dari DBH Pajak Provinsi Bagian Kota Bukittinggi sebesar Rp33.032.827.967,-.
Sampai kondisi saat ini penyaluran dana Pendapatan Transfer Antar Daerah dari DBH Pajak Propinsi Bagian Kota Bukittinggi tersebut telah disalurkan ke RKUD hingga Triwulan II sebesar Rp17.189.996.323,-.
Namun sampai saat ini kekurangan salur DBH Pajak Provinsi Bagian Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023 belum diterima di RKUD. (Sandra)