Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) mengelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun 2024 di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.Senin (19/8/2024).
Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin rapat mengatakan. Sesuai dengan agenda kegiatan DPRD hari ini diagendakan dua rapat paripurna, yaitu rapat paripurna dalam rangka penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024 dan rapat paripurna dalam rangka penetapan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Berhubung belum keluarnya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Tata Beracara Badan Kehormatan, maka penetapannya belum dapat dilakukan pada rapat paripurna ini dan akan diagendakan nanti kembali setelah keluarnya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri,hanya satu agenda yang dapat dilaksanakan yaitu, rapat paripurna penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.Jelas Supardi.
Dikatakan Supardi.Sejalan dengan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 yang telah disepakati, proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024, belum kredibel oleh karena target pendapatan yang diusulkan masih bersifat tentatif dan baru sebatas Upaya untuk menyeimbangkan alokasi belanja yang dibutuhkan.
Kondisi ini disebabkan, target pendapatan yang diusulkan pada APBD Tahun 2024 awal diprediksi tidak tercapai dan SILPA dari APBD Tahun 2023 juga tidak sesuai dengan yang direncanakan, sedangkan kebutuhan belanja justru bertambah, oleh karena cukup banyak kegiatan yang bersifat mandatory, sisa DAK, sisa BOS dan hutang bagi hasil kepada Kabupaten/Kota yang harus dialokasikan pada Perubahan APBD Tahun 2024.Sebutnya.
Dijelaskan Supardi,kondisi yang terjadi dalam penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2024, sebelumnya juga terjadi dalam penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2023. Ini menunjukan, bahwa pengelolaan keuangan belum dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabel, efektif dan efisien.
Permasalahan ini, perlu menjadi perhatian dan catatan dari Pemerintah Daerah, agar penyusunan APBD berkualitas dan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah dapat semakin baik.Harap Supardi.
Pada kesempatan itu,Sekretaris Dewan (Sekwan) Raflis Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap
Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, dapat menyetujui oleh seluruh anggota dewan.Persetujuan tersebut ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan dilanjutkan dengan penetapan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Hadir pada rapat paripurna tersebut,wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar,wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib dan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah serta OPD dan undangan lainnya.(St)