50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS 2025





Padang,Lintas Media News
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat Sumbar Suwirpen Suib memimpin rapat paripurna  penyampaian nota pengantar KUA- PPAS 2025 dan penyampaian tanggapan gubernur terhadap ranperda tentang penyelenggaraa penyiaran di ruang rapat utama DPRD Sumbar.Rabu.(10/7/2024).

Didampingi wakil ketua DPRD Sumbar  Irsyad Syafar dan Datuk Rajo Lelo, dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, Suwirpen mengatakan,pihaknya mendorong pemerintah provinsi Sumatera Barat dapat meningkatkan perekonomian Sumatera Barat, karena dimasa akan datang sangat penting dalam pencapaian target PAD untuk kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.

“Kita sengaja mendorong anggaran kesejahteraan masyarakat dapat direalisasikan, karena anggaran yang dinamis dan berkelanjutan dapat dirasakan,” ujar Suwirpen

Menurut Suwirpen Suib, KUA- PPAS disampaikan dapat mengakomodir semua pihak, karena perencanaan yang matang akan dapat dilaksanakan tepat sasaran.

“Kita juga mendorong anggaran KUA- PPAS 2025 ini dapat saling berkaloborasi dengan Nasional, karena bagaimana pun anggaran yang terbatas tidak membuat kita tertinggal,” ujar Suwirpen.

Terkait dengan penetapan proyeksi pendapatan daerah,Suwirpen berharap,Pemerintah Daerah perlu memperhatikan dan mencermati  target yang akan ditetapkan, oleh karena pada Tahun 2025, Sumbar sudah menggunakan pola baru dalam pemungutan pajak daerah khususnya pada pos PKB, BBNKB dan MBLB yang sudah menggunakan pola opsen sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Mengacu kepada muatan KUA dan PPAS tersebut, maka substansi pokok yang akan kita bahas dalam pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 nanti, adalah terkait dengan kondisi makro daerah, kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah yang diusulkan pada tahun 2025 sejalan dengan target kinerja pembangunan daerah.Jelas Suwirpen.

Tentang Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat yang semakin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak mendapatkan informasi yang telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran. Namun dalam konteks penyiaran yang dilakukan dalam tataran daerah masih memiliki permasalahan berkaitan dengan kekosongan norma di tingkat daerah.Ujarnya.

Terkait dengan pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran di daerah, Suwirpen mengatakan. Harus terus dipantau sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku, seperti yang dimandatkan dalam Undang- Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta memperhatikan nilai-nilai kearifan local yang ada dan transmisinya.

Area ini memiliki peluang komunikasi dan informasi yang menawarkan berbagai isi pesan berupa gerakan audio visual dan memiliki kemampuan mengembangkan manusia dan lingkungan sosialnya.Jelasnya.

Singkatnya,ujar Suwirpen, era globaliasi memberikan implikasi kepada sarana komunikasi yang semakin modern, namun disisi lain hal ini mesti dimbangi dengan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap efektifitas pembangunan pada tingkat nasional dan daerah serta memiliki dampak nyata pada kesejahteraan untuk masyarakat.

Sementara itu,Suwirpen berharap  setiap wilayah memiliki potensi dan kondisi masing-masing yang harus dikembangkan. Potensi wilayah termasuk nilai dan asal usul kebudayaan serta beraneka ragam kreatifitas wilayah di daerah Sumatera Barat amat penting sebagai asset pembangunan. 

Hal ini menjadi tugas bersama bagi seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk berupaya keras mengali dan mengembangkan keunggulan, keunikan dan indentitas kearifan local yang menjadi dasar kebijakan dan pelaksanaan program serta kegiatan penyiaran.Tambahnya.

“Aktualisasi penyelenggaraan penyiaran di Sumatera Barat yang berbasis nilai-nilai kedaerahan dan segala kewenangannya harus segera diwujudkan,” jelas politisi asal fraksi partai Demokrat Sumbar ini.

Menurut Suwirpen, pihaknya telah mendengar masukan dan keinginan dari pemerintah provinsi dibacakan Wakil Gubernur Sumbar Gubernur terhadap  Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang diprakarsai DPRD.

“Kita akan menerima masukan dan keinginan dan tanggapan dari Gubernur Sumbar,” ujar Suwirpen Suib .( St)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.