PADANG PARIAMAN, Lintasmedianews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman menggelar peluncuran tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman bertempat di Aula IKK kantor Bupati Padang Pariaman Parit Malintang beberpa hari yang lalu
Dalam kegiatan acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Padang Pariaman, Forkopimda, Kapolres Padang Pariaman, Kapolres Pariaman Dandim 0308 Pariaman, KPU Provinsi Sumbar, Ketua Bawaslu ,Parpol Se- Padang Pariaman, serta Camat Se- Padang Pariaman, Ketua PPK dan PPS Se- Kabupaten Padang Pariaman dan terlihat adir rombongan dari KPU kabupaten pasaman.
Dalam pertemuan itu Ketua KPU Kabupaten Padang Pariaman Zainal Abidin menyampaikan bahwa tahapan pemilihan kepala daerah sudah dimulai pada 26 Januari 2024 lalu.
Maka Peluncuran tahapan pilkada ini, bagian mensosialisasikan kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pilkada tahun 2024 ini.
Bahwasanya KPU, telah diberikan dana hibah oleh Bupati Padang Pariaman sebesar Rp. 28 miliar.
“Saat ini pantarlih mencocokan data pemilih, diharapkan masyarakat proaktif dalam kegiatan coklit pemilih nantinya,” ungkap Zainal Abidin.
Puncak pemilihan pilkada nantinya di adakan pada tanggal 27 November 2024 dan Untuk pemilihan PSU (pemungutan suara ulanng) DPD Sumatera Barat, nantinya akan dilaksanakan tanggal 13 Juli 2024 untuk pemungutan suara ulang.
“Dan tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah Padang Pariaman yang telah mensuksekan pemilu pilpres,” ujarnya.
Lanjut Dalam sambutan Bupati Suhatri Bur mengatakan, pesta demokrasi berjalan dengan sukses dan sesuai harapan kita.
“Untuk itu, kita berharap semua jajaran stekholder selalu berkoordinasi dalam pemilihan dalam pemilu badunsanak,” terangnya.
Pemerintahan secara nasional menyelenggarakan pemilu dengan lancar sesuai tahapan-tahapan KPU dalam pemilihan kepala daerah.
Kemudian, ditetapkan 27 September 2024 adalah masa kampanye, maka kita harus menjaga keamanan dan ketertiban dalam pilkada nantinya.
Diharapkan kepada penyelenggara KPU dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
KPU RI telah menetapkan untuk pemilihan suara ulang, maka untuk itu, harus dilaksanakan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi bagi seluruh penyelenggara, baik KPU, Bawaslu, PPK dan PPS serta dari kepolisian untuk kelancaran pilkada 2024.(len)