50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Daging Sapi Qurban Tidak Boleh Diambil Untuk Upah Pekerja.

Padang Lintasmedianews.com

Ustadz H. Mulyadi Muslim Lc MA  menyebutkan Idealnya, pemilik hewan kurban menyembelih sendiri,  jika ia mampu. Inilah salah satu yang disunnahkan dalam berkurban sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah saw dalam berkurban.

Namun pada kenyataan, jemaah tidak mampu melaksanakan sendiri.Maka dari itu diserahkan pada panitia sebagai wakil orang-orang yang ber qurban,ungkap ustadz H. Mulyadi Muslim Lc MA di masjid Al-Kautsar Perum BBI, Bungo Pasang, Koto Tangah Kota Padang, Jumat (17/5/2024).

Tugas utama panitia adalah mengelola proses qurban secara efisien dan menjaga  kebersihan hewan kurban yang akan disembelih, sekaligus bertujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan ibadah qurban.

Panitia pada melaksanaan qurban berupaya supaya berjalan  lebih baik dan memberikan manfaat yang maksimal pada peserta  dan masyarakat. Pada intinya semoga semangat kebersamaan dalam beribadah qurban dapat terus tumbuh dan memperkuat hubungan antarwarga dalam membangun kehidupan beragama Islam yang harmonis, ucapnya.

"Berqurban menyembelih hewan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Waktu  pelaksanaannya dimulai setelah shalat Idul Adha.Dan pada saat penyembelihan sudah diucapkan bahwa hewan kurban itu dari Allah dan untuk Allah, semua dagingnya harus dibagikan kepada yang berhak menerimanya, yakni orang-orang miskin.

Menyinggung soal daging qurban  diberikan panitia kepada tukang sembelih atau tukang cincang, tukang masak sebagai upah, tidak boleh, hukumnya haram."Jika panitia ingin memberi jangan diambilkan dari daging qurban, Carikan cara lain dalam bentuk uang,"ungkapnya.

Maka, kata Mulyadi Muslim anggota DPRD Kota Padang yang baru terpilih itu menyebutkan sebaiknya iurannya qurban ditambah. Jika iurannya 2,5 juta menjadi 2,6 juta dan Rp 100 ribu untuk biaya operasional.

"Uang operasional itu gunanya untuk biaya survei melihat sapi qurban, biaya menjaga sapi malam hari yang akan disembelih esok harinya, biaya minum kopi, biaya beli plastik pembungkus daging qurban dan lain sebagainya," ucap Mulyadi Muslim.(Irwan Rais).

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.