Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhutanan Sosial dalam rapat paripurna dewan. Jum’at (5/4/2024) di ruang sidang utama DPRD Sumbar.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakilnya Suwirpen Suib dan dihadiri Sekretaris Daerah Hansastri
Dalam sambutannya Supardi mengatakan.Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan yang intensif dan evaluasi mendalam, dan kesepakatan ini merupakan hasil dari upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Dijelaskan Supardi,Provinsi Sumatera Barat memiliki luas kawasan hutan seluas 2.286.883 Ha yang terbagi ke dalam fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) atau sekitar 54,43% dari luasan Provinsi Sumatera Barat. Selain itu secara Jumlah Nagari yang ada di Sumatera Barat sekitar ± 1.159 Nagari, ± 950 Nagari diantaranya berada di sekitaran Kawasan Hutan. Kondisi geografis inilah sebagai alasan kenapa penting untuk mengimplementasikan Perhutanan Sosial di Sumatera Barat," ujar Supardi
Perhutanan sosial merupakan kebijakan pembangunan kehutanan mengurangi kemiskinan, pengangguran, ketimpangan penguasaan pengelolaan kawasan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan sebagai upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta pengurangan emisi gas rumah kaca.Jelas Supardi.
Perhutanan sosial menurut Supardi, merupakan konsep pengelolaan hutan yang memberikan peran aktif kepada masyarakat lokal dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian sumber daya hutan.
Dengan ditetapkannya ranperda ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan, serta pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan dan berdaya guna. ujar Supardi.
Pada kesempatan itu, Supardi juga mengapresiasi atas kinerja Komisi II yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab melaksanakan tugasnya.
“Dengan telah selesainya pembahasan Ranperda tentang Perhutanan Sosial, maka pada kesempatan ini kami atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima terima kasih kepada Komisi II yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh sehingga Ranperda tentang Perhutanan Sosial tersebut dapat kita tetapkan pada Rapat paripurna ini,” tutup Supardi.(St)