Padang,Lintas Media News
Sebanyak 31 orang pakar dari berbagai disiplin ilmu yang menjadi tim ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) mendapat arahan dari ketua DPRD Sumbar Supardi terkait tugas pokok tim ahli.
Didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Raflis dan Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Zardi Syahrir serta Kasubag Humas dan Protokoler Dahrul Idris,Supardi menyampaikan.Tim ahli DPRD Sumbar harus dapat menuangkan gagasan dan pemikirannya untuk kemajuan Sumbar.
Menurut Supardi,tim ahli yang merupakan orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan dari berbagai bidang,harus dapat mensuport kegiatan kedewanan, memberikan masukan, pandangan dan analisa dalam menetapkan kebijakan.
Supardi mengatakan, anggota DPRD yang berlatarkan berbagai profesi, kadang mereka terpilih bukan karena memiliki kemampuan lebih, akan tetapi mereka menjadi anggota DPRD karena proses demokrasi dalam perpolitikan.
“Karenanya dukungan support dan Analisa kajian Tim Pakar DPRD diharapkan mampu memberikan masukan dan pandangan yang cerdas terhadap anggota DPRD untuk menentukan kebijakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Supardi.
Dijelaskan Supardi,Sumbar dikenal dengan sumberdaya manusia yang cerdas. Banyak tokoh-tokoh nasional dimasa lalu berasal dari Sumbar,namun sekarang seakan-akan Sumbar tenggelam dalam perkembangan kemajuan Indonesia.
“Untuk itu, tim pakar DPRD Sumbar diharapkan dapat bersuara memberikan pemikiran-pemikiran cerdas, bermutu dan berinovasi memberikan ide-ide dan gagasan-gagasan baru yang dapat meningkatkan kemajuan pembangunan daerah, terutama dalam upaya meningkatkan pendapatan pembangunan daerah,” pungkas Supardi.
Pada kegiatan yang dilaksanakan di ruangan khusus I DPRD Sumbar tersebut,ikut memberikan arahan Sekwan Raflis yang menyampaikan, Tim Pakar DPRD berada dalam koordinasi sekretariat DPRD, maka penugasan dan hal-hal kegiatan tim pakar dalam komando sekretaris dewan.
“Semua mesti dalam satu pintu koordinasi yang utuh. Penugasan sesuai permintaan pimpinan dan aktifitas kegiatan AKD dalam menyelesaikan tugas dan fungsi kedewanan, baik dalam pembentukan perundang-undangan, pengawasan dan anggaran,” ungkap Raflis.(St)
.