50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Terkait Tugas Pokok Tim Ahli, Ketua DPRD Sumbar Supardi Beri Arahan pada 31 Orang Pakar



Padang,Lintas Media News
Sebanyak 31 orang pakar dari berbagai disiplin ilmu yang menjadi tim ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) mendapat arahan dari ketua DPRD Sumbar Supardi terkait tugas pokok tim ahli.
 
Didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Raflis dan Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Zardi Syahrir serta Kasubag Humas dan Protokoler Dahrul Idris,Supardi menyampaikan.Tim ahli DPRD Sumbar harus dapat menuangkan gagasan dan pemikirannya untuk kemajuan Sumbar.

Menurut Supardi,tim ahli yang merupakan orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan dari berbagai bidang,harus dapat mensuport kegiatan kedewanan, memberikan masukan, pandangan dan analisa dalam menetapkan kebijakan.

Supardi mengatakan, anggota DPRD yang berlatarkan berbagai profesi, kadang mereka terpilih bukan karena memiliki kemampuan lebih, akan tetapi mereka menjadi anggota DPRD karena proses demokrasi dalam perpolitikan.
“Karenanya dukungan support dan Analisa kajian Tim Pakar DPRD diharapkan mampu memberikan masukan dan pandangan yang cerdas terhadap anggota DPRD untuk menentukan kebijakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Supardi.

Dijelaskan Supardi,Sumbar dikenal dengan sumberdaya manusia yang cerdas. Banyak  tokoh-tokoh nasional dimasa lalu berasal dari Sumbar,namun sekarang seakan-akan Sumbar  tenggelam dalam perkembangan kemajuan Indonesia.

“Untuk itu, tim pakar DPRD Sumbar diharapkan dapat bersuara memberikan pemikiran-pemikiran cerdas, bermutu dan berinovasi memberikan ide-ide dan gagasan-gagasan baru yang dapat meningkatkan kemajuan pembangunan daerah, terutama dalam upaya meningkatkan pendapatan pembangunan daerah,” pungkas Supardi. 

Pada kegiatan yang dilaksanakan di ruangan khusus I DPRD Sumbar tersebut,ikut memberikan arahan  Sekwan Raflis yang menyampaikan, Tim Pakar DPRD berada dalam koordinasi sekretariat DPRD, maka penugasan dan hal-hal kegiatan tim pakar dalam komando sekretaris dewan.

“Semua mesti dalam satu pintu koordinasi yang utuh. Penugasan sesuai permintaan pimpinan dan aktifitas kegiatan AKD dalam menyelesaikan tugas dan fungsi kedewanan, baik dalam pembentukan perundang-undangan, pengawasan dan anggaran,” ungkap Raflis.(St)






 .


[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.