Padang,Lintas Media News
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Suwirpen Suib pimpin rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW )Tahun 2023 - 2043 di ruangan sidang utama DPRD Sumbar .(17/11/2023).
Suwirpen Suib saat memimpin rapat tersebut mengatakan.mengatakan.Seperti diketahui, Pemerintah provinsi Sumatera Barat (Pemprov.Sumbar) telah menyampaikan nota pengantar Ranperda RTRW Tahun 2023 - 2043 ke DPRD Sumbar dalam rapat paripurna dewan kemaren Kamis 16 November 2023.
Pada rapat paripurna yang dihadiri wakil gubernur Sumbar Audy Joinaldy Suwirpen menjelaskan. Persoalan tapal batas daerah antar kabupaten dan kota serta tapal batas provinsi harus dituntaskan dengan jelas. Tanpa batas yang jelas, akan menjadi kendala dalam merevisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
“Agar tidak ada kendala dalam merevisi RTRW, masalah tapal batas antar kabupaten dan kota harus jelas dan tuntas,” kata Suwirpen Suib.
Persoalan tapal batas tidak saja menjadi persoalan di Sumatera Barat. Banyak daerah di Indonesia yang menghadapi permasalahan yang sama. Kondisi ini menurutnya akan berpengaruh kepada pemetaan wilayah.Tambqh Suwirpen.
“Masalah tapal batas akan menjadi kendala dalam melakukan pemetaan wilayah, dimana wilayah hutan, wilayah industri, wilayah pertambangan, wilayah konservasi, wilayah perikanan dan sebagainya,” ujarnya.
Apabila Ranperda ini selesai dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) menurut Suwirpen, akan menjadi perda payung bagi pemerintah kabupaten dan kota. Melalui sinkronisasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota, rencana tata ruang wilayah Sumatera Barat bisa dipetakan secara maksimal.
“Ke depan, dengan tuntasnya revisi RTRW tersebut, pelaksanaan program pembangunan bisa dilakukan dengan lebih maksimal serta tepat sasaran,” tutup Suwirpen.
Sementara,semua fraksi yang ada di DPRD Sumbar menyetujui ranperda RTRW ini dilanjutkan pembahasannya sampai ditetapkan menjadi Perda dengan memberi beberapa catatan untuk dilaksanakan oleh pemerintah.(St)