50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Ketua DPRD Supardi, Harapkan Kementerian ATR/BPN Suport Daerah Revisi RTRW, Sumbar Rawan Bencana.

Jakarta,Jakarta Lintas Media News
Diharapkan Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasionap (BPN) dapat mengsupport daerah sedangkan kondisi saat ini DPRD seluruh Indonesia sedang disibukan dengan pembahasan APBD Tahun 2024. Kemungkinan DPRD Sumatera Barat akan mampu membahas dalam jangka waktu 2 bulan Desember sampai Januari tahun 2024. 

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi,SH dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi Wilayah I Sumatera, Jawa dan Bali di Hotel Sutasoma Jakarta, Senin (6/11/2023).

Ketua DPRD Sumbar ungkapkan, Sumbar belum mempunyai peta rawan bencana, dapat kami informasikan Pulau Sumatera mempunyai patahan semangko di solok, jika patahan itu bergerak akan terjadi bencana yang sangat luar biasa serta akan banyak korban yang berjatuhan.

"Ada beberapa isu central dalam pembahasan RTRW ini yang isu kerusakan wilayah pesisir dan laut dan kedua peningkatan alih fungsi lahan dan ketiga adalah potensi bencana," ujar Supardi. 

Supardi juga sampaikan, Ada 2 kelengkapan yang wajib diikut sertakan pertama KLHS dan kedua rekomendasi Peta Dasar.
"Apakah KLHS dan Peta dasar tadi apa sudah menjadi kesepakatan bersama dimanak etika pembahasn RTRW tidak ada lagi pembahasan KLHS dan Peta Dasar ?," tanyanya.

Supardi juga sampaikan, kasus seperti Teluk Tapang yang merupakan  Proyek Strategi Nasional (PSN) yang akan dijadikan pusat ekonomi di Air Bangis yang menjadi masalah saat ini, dan secara data bencana daerah tersebut merupakan daerah rawan bencana tsunami. 

" Apakah ini sudah menjadi kajian," yang konferhensif ?", serunya. 

Kemudian Supardi juga sampaikan Surat GubernurTerkait Ranperda RTRW ini baru disampaikan kepada DPRD pada akhir Bulan Agustus yang lalu dimana disaat yang bersamaan DPRD Sumbar sedang membahas APBD Perubahan tahun2023. 
Dengan demikian DPRD Sumatera Barat baru bisa mengbahas tentang Perda RTRW pada awal Bulan September 2023.

"Tahapan pembahasan RTRW ini belum bisa didudukan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, benar Bapemperda telah melakukan Konsultasi kekementerian ATR BPN dimana hasil konsultasi ini, DPRD dapat memahami tahapan-tahapan ranperda tentang RTRW ini", jelasnya. 

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah  Wilayah I Kementerian ATR/BPN Drs. Pelopor, M. Eng, menyampaikan, dalam penerbitan peraturan menteri pada rancangan Perda RTRW yang mana urusan/ prosesnya sudah selesai (muatannya, peta ,batang tubuh, dan pengaturan zonasi). Pemerintah daerah melalui gubernur meminta kepada Kementerian ATR BPN untuk meminta mengeluarkan persetujuan subtansi terhadap Ranperda RTRW.

"Bagi ranperda yang sudah mendapatkan persetujuan subtansi ada 3 bulan prosesnya legislasi di daerah, proses yang tiga bulan ini kemendagri berharap dalam tempo  2 bulan persetujuaan dari DPRD sudah dilakukan," ujarnya.

Pelopor katakan, di Sumatera Barat belum bisa diterbitkan permen karena ada beberapa subtansi yang akan dibicarakan dan ini tidak mungkin ATR BPN menerbitkan Permennya. Untuk proses penganggaran perlu menjadi perhatian perlu adanya sinkronisasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait (KLHS), Biro hukum perlu koordinasi dengan DPRD (Bapemperda) terkait perencanaan perda ini hingga pembahasan di legislatif.

"Untuk konsultasi public ATR BPN secara informal perlu juga membahasan perda ini di proses legislative. Penyusunan RTRW paling tidak ada 56 data set yang harus dikaji kementerian ATR BPN. Muatan ranperda RTRW harus memenuhi secara teknokratik sudah dianalisa dengan benar , secara afirmatif sudah dibicarakan dengan para pemangku kepentingan, dan secara politis sudah dibicarakaan dengan pihak legisltif untuk memenuhi syarat-syarat untuk ditetapkan," jelasnya.

Peloporkan ungkapkan, secara keseluruhan ATR BPN sudah melihat kedua belah pihak sudah komitmen untuk melakukan percepatan terhadap Perda RTRW ini.

"Cepat bukan berarti ugal-ugalan. Jangan sampai dokumen revisi RTRW akan mencelakakan dan berdampak buruk kepada kehidupan masyarakat, lingkungan, dan eksekutif dan legislatif," tegasnya. 

(Humas DPRD Sumbar)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.