Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ke-III SOTK dan ranperda tentang pengelolaan sampah di ruangan sidang utama DPRD Sumbar .Senin (9/1/2023).
Dalam Rapat paripurna yang dipimpin wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar didampingi wakil ketua Suwirpen dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar mengatakan,sesuai dengan Propemperda Provinsi Sumatera Barat, pada tahun 2023 Pemerintah Daerah bersama DPRD akan membahas dan menetapkan sebanyak 16 Ranperda terdiri dari 7 Usul Insiatif DPRD dan 6 ranperda yang berasal dari Pemerintah Daerah serta 3 ranperda kumulatif terbuka.
Dari 16 ranperda tersebut, menurut Irsyad Safat 4 ranperda telah ditetapkan menjadi perda, 2 ranperda menunggu evaluasi dan 1 ranperda menunggu hasil fasilitasi, selanjutnya 2 ranperda lainnya masih dalam tahapan pembahasan dan sisanya 7 ranperda belum dilakukan pembahasan.
Pada kesempatan paripurna penyampaian nota penjelasan kali ini pemerintah daerah telah menyampaikan nota pengantar atas 2 ranperda, yaitu :
Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan ranperda tentang Pengelolaan Sampah.Jelas Irsyad.
Menurut Irsyad,Ke dua ranperda tersebut sudah termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor: 26/SB/TAHUN 2022.
Irsyad menjelaskan.ke dua ranperda ini diajukan bertujuan untuk penataan struktur baru sesuai dengan beban kerja Perangkat Daerah. Sasaran yang akan diwujudkan dalam pengaturan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Sumbar yaitu, Tertatanya struktur Perangkat Daerah yang baru sesuai dengan beban kerja Perangkat Daerah baik berupa pengubahan tipe perangkat daerah, pengabungan perangkat daerah maupun pemisahan perangkat daerah dengan tujuan meningkatnya kinerja Aparatur Pemerintah Daerah.
Sedangkan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Irsyad menjelaskan,berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 28H ayat ( 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa negara memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah yang didasarkan pada asas-asas yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan. Tambah Irsyad.
Dalam payung hukum tersebut menurut Irsyad, nantinya akan menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan pemerintah,
Memfasilitasi kerja sama antar daerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah,
menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah; dan
Memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten/ antarkota dalam 1 Provinsi.
Dengan telah disampaikannya Nota Penjelasan terhadap dua Ranperda tersebut, maka sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib, maka akan dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.
"Untuk itu, kami mengharapkan kepada masing-masing Fraksi untuk dapat mempelajari dan mendalami substansi dari ke dua Ranperda tersebut dalam rangka menyusun pandangan umum Fraksi-Fraksi yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 10 Oktober 2023 besok.Tutup Irsyad.(St)