50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Tanggapi Pemblokiran Jalan Oleh Ahli Waris, Pemkab Meranti Berikan Klarifikasi

MERANTI,Lintas Media News
 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti memberikan klarifikasi terkait pemblokiran salah satu jalan di Komplek Perkantoran Bupati, Jalan Dorak Selatpanjang oleh ahli waris.

Sebagaimana diketahui, pengakuan ahli waris bahwa tanah yang saat ini dikuasai oleh Pemkab Meranti atas hibah dari Bengkalis pasca pemekaran itu, belum dilakukan ganti rugi.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Kepulauan Meranti Afrinal Yusran, Senin (31/7/2023) mengatakan pemerintah kabupaten telah melakukan rapat untuk menanggapi hal itu.

"Sebenarnya kita sudah menyurati Pemkab Bengkalis tertanggal 10 Oktober 2022, minta jawaban apakah tanah itu sudah diganti rugi atau belum," sebutnya.

Jika sudah dilakukan pembayaran, tambah Yusran, pihaknya meminta disertakan bukti sebagai dasar bagi Pemkab Meranti dalam menyelesaikan masalah tersebut.

"Mereka (Pemkab Bengkalis) minta waktu untuk penelusuran dokumen, karena penyerahan aset itu dilakukan 2009 lalu. Terakhir kabar dari mereka, dalam 2 hari ini akan ada jawaban," ujarnya.

Untuk itu dia berharap pihak yang bersangkutan agar bersabar menunggu jawaban dari Pemkab Bengkalis. 

"Pada dasarnya Pemkab Meranti tidak ingin menzalimi pihak manapun atau mengulur waktu dalam penyelesaian masalah itu," terang Yusran.

Menurutnya, sebagian besar tanah di Kepulauan Meranti merupakan hibah dari Pemkab Bengkalis sesuai undang-undang pemekaran. Oleh karenanya, Pemkab Meranti harus menunggu bukti dari Pemkab Bengkalis sebagai pelaku sejarah.

"Kalau misalnya sudah diganti rugi, kita tunjukkan buktinya kepada yang bersangkutan. Jika tidak puas silakan gugat ke Pengadilan," sebutnya.

Sedangkan, jika belum diganti rugi oleh Pemkab Bengkalis, maka Pemkab Meranti akan mulai membicarakan ganti rugi kepada ahli waris. 

"Tentunya kita pastikan dulu siapa yang berhak, apa alas hak tanahnya dan kita runding berapa harganya. Nanti kita ajukan ke tim anggaran dan dilakukan pengadaan tanah untuk membayar ganti rugi tersebut," kata Yusran lagi.

Lebih lanjut, dikatakannya, sengketa tanah itu sudah berlangsung lama yakni sejak pemerintahan Bupati Irwan Nasir. Terhadap hal itu juga, Pemkab Meranti sudah mendudukkan permasalahan itu dengan pihak ahli waris lewat rapat.

"Kita minta mereka bersabar menunggu jawaban dari Bengkalis, jika tidak silakan gugat ke pengadilan biar pengadilan yang memutuskan. Tapi hingga kini belum ada gugatan yang masuk dari pihak ahli waris," terang Kabag Prokopim Meranti itu.

Ikut dalam rapat pembahasan klaim atas tanah itu, Asisten I dan Asisten III, Setdakab, Kadis PUPR, Kabag Hukum, Kabag Tapem, Kabid Ops Satpol PP, Kabid Aset dan Kabid Pertanahan, Lurah Selatpanjang Timur, Kepala Desa Banglas serta Tim Pengacara Pemda Meranti.

Juga turut hadir Kapolsek Tebingtinggi AKP. Gunawan, SH. (Nina/rls).
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.