50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Sosialisasikan Perda No 9 Tahun 2018, Suwirpen Suib : Tingkatkan Iman dan Taqwa Agar Terhindar dari Narkoba






Padang,Lintas Media News
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Raknyat ( DPRD) Sumatera Barat (Sumbar), Suwirpen Suib sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, Sabtu, (19/8) di Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Suwirpen mengatakan, narkotika salah satu faktor penyebab tingginya angka perceraian di Sumbar. “Penyalahgunaan narkotika menyebabkan berbagai hal, salah satunya pertengkaran di dalam rumah tangga. Hal itu akan merembet kepada pengambilan keputusan untuk bercerai,” katanya.

Dia mengatakan, dalam dunia kesehatan, penyalahgunaan narkotika akan meningkatkan risiko terkena HIV/AIDS yang hingga sekarang belum ada obatnya. Begitupun dengan kehidupan sosial, penyalahguna akan sering mengalami pertengkaran hingga berujung kriminalitas.

Itulah beberapa, akibat yang akan didapatkan jika kecanduan narkotika. “Belum lagi perihal ekonomi, uang akan habis dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.

Dia mengatakan, narkotika tidak hanya menyasar kalangan remaja namun juga pelajar. Tentunya akan membahayakan masa depan yang bersangkutan. Nanti bisa dikeluarkan dari sekolah atau kosekuensi lainya. Narkotika pasti ujung-ujungnya akan bermasalah dengan hukum dan masuk penjara, selagi masih bisa keluar, keluar secepatnya.

” Jadi mari tingkatkan iman dan taqwa agar terhindar dari narkotika dan selektif dalam pergaulan. Untuk itu, kita harus berani katakan tidak kepada narkotika, ” katanya.

Berdasarkan hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, narkoba menjadi salah satu penyebab utama angka perceraian di Kantor Urusan Agama (KUA) tinggi. Sebab, pecandu narkoba ini banyak kehilangan akal sehat dan cenderung memiliki hasrat tinggi namun yang tak didukung kemampuan. Akhirnya mengalami tensi tinggi lalu melampiaskan hal negatif, seperti kekerasan fisik terhadap istrinya.
Dia menambahkan meski ini Perda Provinsi Sumbar, tapi mengikat kepada kota dan kabupaten. Produk hukum yang diakui negara dan ada nuansa pidana bila tidak ditaati apalagi oleh kepala daerah.

Dalam perda ini berisi poin tentang fasilitasi pencegahan ke sekolah-sekolah, karena mereka yang rentan untuk awal-awalnya belajar mencoba-coba narkoba, hingga paling buruknya menjadi candu.

“Ruang sosialisasi ini paling sedikit sekali setahun yang diikuti anak didik dan tenaga pendidik. Tapi sosialisasi saja tidak menjamin anak-anak dapat terlindungi dari bahaya narkoba, kalau seandainya tidak diiringi langkah antisipasi orang tua di rumah,” ujarnya.(**)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.