50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Merasa Tertipu, Kaum Darwas Ambil Kembali Tanahnya


PADANG,Lintas Media News
Merasa dipermainkan oleh pembeli tanah, kaum almarhum Munaf yang sekarang mamak kepala warisnya dilanjutkan Darwas mengambil kembali tanah kaum mereka berdasarkan sertifikat hak milik nomor 401 tahun 1991,seluas 3,3 Ha, yang terletak di Ladang Kaladi, RT 04/RW 06,Kelurahan Sungai Sapih, kecamatan Kuranji, kota Padang. 

Kemarahan kaum Darwas pada pembeli tanah dikarena ingkar janji dan tidak memenuhi semua kesepakatan yang sudah dibuat, ketika dilakukan perjanjian jual beli di depan Notaris, pada 25 Januari 1992 lalu.

Pengambilan alih lahan tersebut dilakukan kaum Darwas, Kamis (6/7/2023) dengan membawa sekitar 15 orang keluarga, memasang plang dan membawa beberapa spanduk, semua yang dilakukan sebelumnya sudah memberitahukan pada Polsek Kuranji, sehingga tidak terjadi pelanggaran.

Sebelum pengambil alihan lahan, pihak kaum Darwas sudah berulang-ulang menunggu itikad baik pembeli, namun tidak juga tampak, padahal dalam Perjanjian di depan Notaris jelas dan sangat nyara dibunyikan, kalau pihak pembeli akan melunasi pembayaran paling lambat 1 tahun 6 bulan setelah pembayaran DP Rp. 5jt, namun itu tidak dilakukan, bahkan pembayaran lainnya atau tambahan yang dibunyikan dalam Perjanjian juga tidak dibayarkan pada pemilik lahan, sehingga menimbulkan berbagai persepsi di lingkungan waris Darwas, antara mamak dan kemanakan, maka semua harus diselesaikan dengan pengambil alihan hak mereka.

Sekaitan dengan pengambil alihan tanah mereka, mamak kepala waris Darwas didampingi beberapa keluarga lainnya mengatakan, harus segera melakukan tindakan tersebut agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

"Kami sudah beritikad baik menunggu pembeli untuk memenuhi semua perjanjiannya pada kita, namun sampai saat ini tidak juga dilakukan, seolah-olah ingin menguasai lahan kami tanpa mau membayar lagi," tegas Darwas. 

Darwas juga menegaskan, mamaknya (MUNAF) sudah meninggal, namun pembayaran sesuai dengan Perjanjian tidak juga di lunasi pembeli, pihak pembeli dan terkesan tidak mau tau, sehingga membuat mereka menjadi gusar. 

"Kami berada pada hak yang benar, maka kami akan mengambil kembali hak tersebut, karena pembeli sudah puluhan tahun tidak melunasi, padahal perjanjian hanya 1,5 tahun harus lunas," tegas Darwas lagi.

Pernyataan mamak kepala waris (MKW) Darwas dipertegas seorang kemanakan Zulfahmi, dimana mereka sudah merasa dipermainkan dan membuat mereka kehilangan muka di tengah-tengah masyarakat, karena lahannya dikuasi seseorang yang telah ingkar janji. 

"Kalau ini tidak kami ambil alih, maka akan membuat kaum menjadi malu, karena diam saja dibohongi orang yang berusaha mengambil tanah mereka dengan membayar Rp.5Juta, padahal sudah berjanji akan membayar paling lambat setahun setengah setelah perjanjian dibuat," beber Zulfahmi sembari menahan emosi. 

Ia juga mengatakan, semua keluarga akan siap menghadapi apapun untuk mendapatkan hak mereka, karena semua sudah nyata dan berlandaskan pada hukum positif di negara Indonesia. 

"Kita ambil lahan ini bukan karena kemauan semata, tapi berlandaskan pada aturan hukum berlaku, sesuai perjanjian di depan notaris, yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT perpanjangan tangan pemerintah, dan dia sebagai orang yang ingin membeli sudah ingkar janji atau wanprestasi, secara hukum juga bisa dituntut, karena secara moril dan materil telah merugikan kaum kami," ungkap Zulfahmi

Saat ini masalah tanah milik kaum Darwas juga sedang bergulir d PN Padang, namun pihak yang ingin menguasai lahan tidak  bjsa menunjukkan barang bukti berupa pelunasan dan pembayaran pembelian tanah, bahkan tidak  osa menghadirkan saksi-saksi. 

"Saat ini masalah kepemilikan sedang kami ajukan ke PN, pihak mereka gak bisa menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti," tutup Zulfahmi(***)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.