50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Busro Muqoddas: MHH - LBHAP Muhammadiyah Harus Tetap Kritis dan Etis



SURABAYA ,Lintas Media News
Sinergi Mejelis Hukum dan HAM (MHH) bersama Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dengan Pimpinan Daerah, harus tetap mengedepankan kritis, konstruktif dan etis.

Demikian ditegaskan Dr H M Busro Muqoddas SH MHum kepada wartawan usai menjadi pembicara pada Raker MHH di Hotel Sheraton Surabaya, Kamis (1/6/2023) sebagaimana keterangan pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). 

“Sedangkan  advokasi Muhammadiyah diberikan kepada negara dan rakyat, karena negara tanpa rakyat tidak ada negara. Sehingga fokus advokasi pada infrastruktur birokrasi, dimana MHH dan LBHAP terus kritis, konstruktif dan etis terhadap masalah birokrasi yang carut marut,” katanya kepada wartawan usai menjadi pembicara pada Raker MHH PWM Jawa Timur, di Hotel Sheraton Surabaya.
Bahkan dalam melakukan advokasi dengan modal moral itu, kata Busro Muqoddas, mantan Ketua KPK, Muhammadiyah harus tetap menjaga diri jangan sampai minta minta. Namun terus memperjuangkan keadilan berkaitan dengan kasus yang dikritisi dengan etis.

Sedangkan pola kerja kelembagaan, menurut dia, kalau bisa diselesaikan di Pimpinan Daerah (kabupaten dan kota) diselesaikan saja di sana, “Kemudian dilaporkan ke MHH dan LBHAP PW dilanjutkan laporan ke PP Muhammadiyah,” sarannya. 

Advokasi berkaitan dengan birokrasi, MHH PP Muhammadiyah bekerja sama dengan sejumlah NGO melakukan diskusi hasil sejumlah riset, untuk memperjuangkan posisi rakyat yang berdaulat sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar.

“Mengapa demikian? karena sekarang yang berdaulat cekung, sementara rakyat yang berdaulat,” katanya saat sambutan. 

Ia juga menjelaskan, advokasi Muhammadiyah juga memberi pembelaan terhadap rakyat, karena masyarakat sekarang membutuhkan bantuan hukum. “Contohnya petani, membutuhkan bantuan hukum mendapatkan keadilan menghadapi mafia benih dan mafia pupuk,” tandasnya.

Secara khusus Busro Muqoddas mengajak peserta Raker MHH LBHAP, merancang rumusan rumusan operasional yang lebih operasional dari hasil Muktamar dan Muswil.

“Marilah acara ini kita rancang, untuk melahirkan satu rumusan yang lebih operasional dari hasil Muswil dan Muktamar, yang tentu saja konteksnya sesuai dengan situasi sekarang,” pungkasnya. (*)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.