50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Bawaslu Diskusi Dengan DPW MOI Sumatera Barat

Padang,Lintas Media News
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga negara yang ditunjuk sebagai penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Bidang Partisipasi, Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Muhammad Khadafi, S.Kom, dalam diskusi dengan DPW MOI Sumatera Barat, di kantor Bawaslu Sumbar Jalan Pramuka, Kota Padang, Jum'at (9/6/23). Kegiatan tersebut turut dihadiri Mafral Kabag Administrasi dan Keuangan, Andi Bastian Bidang Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat.

Diterangkan Khadafi lagi, Bawaslu memiliki tugas mengawasi jalannya pemilu dan pilkada. Spesifiknya mengawasi pelanggaran pemilu, sengketa pemilu dan mengawasi persiapan dan tahapan penyelenggara pemilu.
"Jadi untuk penyelengaraan pemilu yang berkualitas, harus dibangun aspek proses tata kelola pemilu pra, masa dan pasca pemilu. Keseluruhan aspek tersebut harus memenuhi prinsip kesetaraan, kebebasan, keadilan, transparansi, profesionalitas, keamanan, integritas dan penyesuaian budaya politik lokal", terang Khadafi.

Disini sangat dibutuhkan peran semua pihak. Sebagai peserta pemilu partai politik, selain sebagai wadah rekrutmen politik dalam arti menyiapkan calon-calon anggota legislatif, juga adalah meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam pemilu dan menciptakan iklim yang kondusif dalam proses pemilu demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa.

Sementara keterlibatan masyarakat dalam pemilu tidak hanya sekedar datang dan memilih, tetapi juga turut melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses pemilu, bebernya lagi.

Untuk menjamin pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas pemilu, diperlukan suatu pengawasan terhadap jalannya setiap tahapan pemilu. Pengawasan terhadap proses  pemilu, jadi Bawaslu adalah bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak masyarakat dan peserta pemilu.

"Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu, adalah bentuk dari penggunaan hak warga negara untuk mengawasi hak pilihnya. Kegiatan pemantauan ini juga merupakan upaya kontrol dari publik untuk menjaga suara rakyat, dalam usaha kontrol terhadap proses penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil", ungkap Khadafi lagi.

Ditambahkannya, karena semua kebutuhan peserta pemilu sudah ditanggung oleh negara, untuk itu Khadafi menghimbau peserta pemilu untuk fokus dalam mengelola suara masyarakat, dengan memantau daftar pemilih.

"Mungkin karena kurang sosialisasi atau karena memang masyarakat yang acuh dan enggan mengikuti proses dan tahapan Pemilu, atau memang karena belum ada greget untuk mengikuti tahapan tersebut. Atau justru dari penyelenggara KPU dan Bawaslu yang kurang aktif mengajak masyarakat pemilih untuk mengecek hak pilihnya. Jika nanti saat itu tiba (Rabu, 14 Februari 2024), masyarakat resah karena merasa hak pilihnya belum tercatat. Disinilah peran MOI untuk bersama-sama mendorong kondusifitas pemilu agar dapat berjalan dengan baik sesuai regulasi yang ada”, pungkasnya.(rel)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.