50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Zul Elfian Buka Kegiatan Fasilitasi dan Evaluasi Penilaian Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN Tahun 2023


Kota Solok Lintasmedianews.com - Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar membuka kegiatan fasilitasi dan evaluasi sistem merit dalam manajemen ASN Tahun 2023, di Akmal Room Bappeda Kota Solok, Selasa (9/5/23).

Hadir langsung, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit, Dr. Mustari Irawan, MPA, Asisten Komisioner KASN Republik Indonesia, Irfan, SH, MH, beserta rombongan KASN. 

Turut hadir, Sekda Kota Solok, Syaiful A, Kepala BKPSDM Kota Solok, Bitel, Kepala OPD terkait lingkup Pemerintah Kota Solok, serta Tim Sistem Merit Kota Solok.

Wako Zul Elfian Umar dalam sambutannya mengucapkan selamat datang di Kota Solok, Kota Serambi Madinah yang Diberkahi, Maju dan Sejahatera kepada Komisioner, Asisten Komisioner dan seluruh staf KASN Republik Indonesia. Kemudian ucapan terimakasih kepada KASN yang telah menjadikan Kota Solok sebagai tempat kegiatan Fasilitasi dan Evaluasi Penilaian Penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN tahun 2023 bagi beberapa Kota dan Kabupaten di Sumatera Barat. 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu output penting dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Indonesia. Hadirnya UU ASN membuat manajemen kepegawaian di Indonesia berubah secara signifikan. Mulai dari seleksi CPNS hingga pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) diawasi dengan ketat dan pelaksanaanya dilakukan berdasarkan sistem merit.

Merit sistem secara legal formal diberlakukan pada tahun 2014 melalui Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan tanpa diskriminasi. Sistem ini seolah menjadi kritik atas suburnya praktek nepotisme, dan primordialisme di dunia kerja. 

Oleh karenanya sistem merit menjadi salah satu hasil dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden untuk menciptakan birokrasi netral dan mampu melayani kebutuhan publik serta bebas dari KKN.

Pemberlakukan merit sistem dalam birokrasi bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan pemerintah sesuai kompetensinya; pemberian kompensasi yang adil dan layak; mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat; dan dapat melindungi karier ASN dari kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.

Disebutkan wako, terdapat 8 Aspek yang menjadi kriteria Penilaian Mandiri Sistem merit pada Aplikasi SIPINTER (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit) yaitu Perencanaan Kebutuhan Pegawai, pengadaan, pembinaan karir dan peningkatan kompetensi, mutasi, rotasi dan promosi, pengelolaan kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan serta sistem pendukung.

Aplikasi SIPINTER diciptakan sebagai instrumen untuk menilai tingkat penerapan sistem merit di instansi pemerintah. Penilaian ini bersifat obyektif dan terstandar berdasarkan metode self- assessment atau penilaian mandiri sesuai dengan Peraturan KASN No. 5 Tahun 2017 tentang Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Tidak dapat dipungkiri berlakunya merit sistem dalam birokrasi di Indonesia yang bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas belum sepenuhnya optimal sesuai dengan ketentuan maupun ekspektasi. Dalam prakteknya penerapan sistem merit cukup kompleks karena adanya pengaruh kondisi lingkungan dimana sistem itu diterapkan. Oleh karenanya tidak heran jika progres implementasi sistem merit antara instansi satu dengan yang lain berbeda mengingat ada konteks lingkungan sosial bahkan geografis yang berbeda juga.

Dalam mendukung penerapan sistem merit, tentunya tidak terlepas dari komitmen dan sikap prilaku ASN itu sendiri, maka ASN harus terus berbenah, terlebih pemerintah menekankan core values ASN yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif yang disingkat Berakhlak. Serta employer branding ASN yaitu Bangga Melayani Bangsa.

Selanjutnya kami dari Pemerintah Kota Solok berkomitmen untuk terus mendukung dan mengoptimalkan implementasi sistem merit, oleh karena itu, kami mohon kepada KASN untuk terus memberikan pembinaan, saran dan masukan serta evaluasi berkala terkait hasil penilaian penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kota Solok demi terciptanya birokrasi yang netral boerientasi global yang didukung oleh sumber- sumber daya yang BerAKHLAK di masa yang akan datang.

Sebagai bentuk komitmen kami, Kota Solok Pada awal semester pertama tahun 2022 nilai yang kami peroleh di aplikasi Sipinter masih kategori "buruk", namun setelah mendapatkan bimbingan dan pembinaan dari KASN sehingga pada semester kedua dari periode Juli hingga November 2022 nilanya meningkat menjadi 207,5 dalam kategori "kurang" tapi sudah terlihat ada peningkatan,". Selanjutnya pada tahun 2023, khususnya pada Update terakhir dalam Aplikasi Sipinter nilai Kota Solok sudah naik menjadi 218,5. Artinya, Pemerintah Kota Solok tidak mustahil untuk mencapai penilaian dengan predikat "Sangat Baik dan sejajar dengan daerah-daerah lainnya yang telah terlebih dahulu memperoleh predikat sangat baik tersebut. 

" Namun dalam waktu dekat, kami bertekad untuk bisa masuk dalam kategori "Baik", tentunya hal ini perlu komitmen semua stakeholder, antara lain tim sistem merit dan ASN Kota Solok pada umumnya," tutup wako.(T/K)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.