50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Tolak Pengesahan RUU Kesehatan,Organisasi Kesehatan Unjuk Rasa Ke DPRD Sumbar



Padang,Lintas Media News.
Menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) kesehatan,jajaran kesehatan di Se-Sumatera Barat ( Sumbar )yang tergabung dalam berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar), Senin (8/5/2023). 

Ratusan masa yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan  Bangsa (Askes Bangsa)  terdiri dari  organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) tersebut,diterima Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, didampingi Ketua Komisi V  Daswanto, Ketua Komisi I Sawal, Ketua Fraksi PKS Nurfirman Wansyah dan  Ketua Fraksi PAN Muhayatul.

Suwirpen menyebutkan, DPRD Sumbar mendukung aspirasi yang disampaikan nakes Sumbar tentang RUU Kesehatan tersebut.
Penolakan terhadap RUU itu juga merupakan tugas bersama antara anggota DPRD dan tenaga kesehatan.
DPRD akan menyampaikan tuntutan ini ke  Komisi yang menangani bidang Kesehatan di DPR RI.Sebut Suwirpen.

"Aspirasi saudara saudara akan kami teruskan  ke komisi IX DPR RI," tambah Suwirpen. 

Aksi yang sama di seluruh Indonesia itu menuntut DPRD Sumbar untuk menyampaikan aspirasi, menolak penetapan RUU Kesehatan menjadi UU serta minta dicabutnya klausul Kesehatan dalam Omnibus Law. 

Koordinator lapangan aksi, Alex Contesa mengungkapkan, banyak hal yang merugikan profesi kesehatan ketika RUU Kesehatan disahkan.

Ia menambahkan, bahwa alam perancangan RUU sudah diawali dengan permasalahan. Sehingga menurutnya banyak pasal yang kontradiktif di dalamnya.

"Rancangan RUU ini harus mendapatkan kajian yang lebih dalam lagi. Karena secara filosofis RUU ini tidak lebih baik dari undang-undang yang ada saat ini," katanya.
Selain itu, jelasnya,  ketika RUU ini disahkan, undang-undang yang lama akan terhapus. Akan sangat banyak kerugian ketika undang-undang lama dihilangkan sementara,undang-undang yang lama masih jadi acuan bagi organisasi profesi kesehatan sampai saat ini.

"Saat ini kami tidak melihat pasalnya lagi, kami meminta pembahasan RUU Kesehatan dihentikan," 

Ia  berharap, dari aksi yang dilakukan kali ini dapat didengar oleh DPR RI, sehingga pembahasan RUU Kesehatan dapat dihentikan.

Hasnawati selaku ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sumbar juga berharap penghentian pembahasan dari RUU ini.

"Nanti kalau sudah sah, peran tenaga asing kesehatan di Sumbar membuat tenaga kesehatan lokal tidak leluasa lagi memberikan pelayanan seperti saat ini," terangnya.(St)



Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.