50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

DPRD Sumbar Paripurnakan Dua Agenda, Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda dan Pembentukan Pansus Novotel



Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar dua agenda pada rapat paripurna dewan,Senin (22/5/2024) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar .

Dua agenda yang digelar tersebut adalah, penyampaian nota penjelasan DPRD tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) perhutanan sosial,nota penjelasan gubernur terhadap ranperda tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah,agenda kedua yaitu pembentukan dan penetapan panitia khusus (Pansus) pembahasan novotel.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakilnya Irsyad Safar dan dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Audy Joenaldi serta undangan lainnya.

Supardi saat membuka rapat mengatakan.Pemanfaatan hutan dan alih fungsi hutan secara serampangan dapat menimbulkan masalah sosial budaya seperti turunnya keanekaragaman hayati flora dan fauna, hilangnya kawasan konservasi dan juga budaya, adanya perubahan siklus air di bumi, dan memicu terjadinya bencana alam.
Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup mengagas program perhutanan sosial, guna mengurangi dampak perusakan hutan secara signifikan.Kqta Supardi

 Dengan mengakomodir kepentingan masyarakat sekitar hutan untuk diberikan hak akses terhadap sekitar hutan untuk bersama-sama berkomitmen menjaga hutan. menghadirkan inovasi dan mengoptimalkan potensi kehutanan yang ada tanpa merusak hutan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut menurut Supardi, Sumbar  yang memiliki luas hutan 2.286.883 Ha yang terbagi ke dalam fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK)  yang luasannya mencapai 54,43% dari luas Provinsi Sumatera Barat. Sudah seharusnya untuk mengimplementasikan Perhutanan Sosial mewujudkan kelestarian hutan, kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan serta meningkatkan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui pengelolaan perhutanan sosial yang lestari, sebagai sumber penghidupan dan kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya serta keseimbangan ekosistem. Jelas Supardi.
Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menurut Supardi, disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana sesuai ketentuan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang saat ini digunakan berlaku paling lama 2 tahun sejak di undangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.  Sehingga pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat urgen untuk segera dilakukan mengingat tenggat waktu yang tinggal lebih kurang 6 bulan lagi yaitu sebelum 5 Januari 2024 mengingat Undang-Undang tersebut diundangkan tanggal 5 Januari 2022.

Dalam penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap ranperda perhutanan sosial,Arkadius Dt.Intan Bano selaku Ketua Komisi II dprd Sumbar menjelaskan bahwa,ranperda perhutanan sosial ini merupakan ranperda prakarsa anggota DPRD Sumbar .

Sementara penyampaian nota penjelasan gubernur terhadap ranperda tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah disampaikan oleh wakil gubernur Sumbar Audy.

Untuk agenda kedua tentang pembentukan dan penetapan panitia khusus (Pansus) pembahasan novotel,ketua DPRD menskor rapat paripurna selama lima menit karena ada hal yang belum siap.

Setelah rapat paripurna dibuka pimpinan kembali,Ketua atau jurubicara komisi III Ali Tanjung menyampaikan laporannya.

Sedangkan konsep keputusan DPRD terhadap keanggotaan pansus pembahasa Novotel dibacakan oleh sekretaris dewan (sekwan) DPRD Sumbar Raflis.(St).
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.