50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Palembang Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Tim Pembahas Ranperda Tanah Ulayat Kunjungi Dharmasraya



Dharmasraya,Lintas Media News
Tim pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda)
tanah ulayat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan sosialisasi di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Kamis (23/2/2023).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan Tim pembahas setelah hearing dengan MUI dan LKAAM Sumbar.
Dalam sosialisasi itu, Ketua Tim pembahasan ranperda tanah ulayat, Desrio Putra  mengatakan, jika ranperda tersebut selesai maka diharapkan nantinya akan menjadi solusi untuk permasalahan yang berkaitan dengan tanah ulayat.

Selain itu, DPRD Sumbar juga mendorong pendataan dan sertifikasi keseluruhan tanah ulayat yang ada.

“Kita mendorong, bagaimana bisa tanah ulayat ini bisa didaftarkan, sehingga jelas kewenangan ninik mamak. Ini yang kita upayakan,” kata Desrio.

Dia menegaskan, dengan telah disahkannya ranperda ini nantinya maka tidak hanya sebagai bentuk peraturan tapi juga akan membantu merampungkan pendataan.

Menurut Desrio, saat ini tanah ulayat yang tidak dikerjasamakan sekitar 8,4 persen, selebihnya sudah ada kerjasama dengan pemerintah atau pihak swasta. Salah satu polemik yang sering terjadi ada soal HGU yang belum jelas.

“Di peraturan pemerintah terbaru, HGU masanya 25 tahun, jika tidak diperpanjang, maka akan menjadi milik pemerintah. Kalau terus menerus seperti ini, tentu tanah ulayat habis. Ini yang kita coba tuangkan dalam ranperda, sehingga jelas bagaimana ketetapannya setelah masa HGU itu habis,” ulasnya.

Desrio juga mengatakan, selama ini pengelolaan tanah ulayat belum maksimal. Salah satu penyebab, di beberapa nagari masih banyak yang tidak memiliki sertifikat untuk tanah ulayatnya dan banyak juga yang tidak punya kekuatan hukum.

Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman dalam kesempatan itu menyambut baik kedatangan tim pembahasan Ranperda Tanah Ulayat DPRD Sumbar.

“Selain pengayaan substansi ranperda, tentu pertemuan ini juga menambah motivasi dalam menyelenggarakan pemerintahan, terutama soal tanah ulayat ini,” katanya.

Menurutnya, pembaharuan aturan tanah ulayat ini penting dipahami, karena tak dipungkiri banyak dinamika di kondisi kekinian tentang penguasaan tanah ulayat yang kemudian menciptakan polemik di tengah masyarakat.

Dalam sosialisasi Ranperda Tanah Ulayat ini, juga digelar diskusi dengan tokoh LKAAM, tokoh adat, Ketua KAN, ninik mamak dan Bundo Kanduang.

Selain Desrio, hadir juga anggota tim pembahasan Ranperda Tanah Ulayat yang juga anggota Komisi I DPRD Sumbar, yaitu Rafdinal dan Irzal Ilyas. (LM/*/St)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.