50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Provinsi Sumatera Barat Tidak Peduli Anak, Jika Tidak Bentuk KPAI


PADANG,Lintas Media News
UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, merupakan mandat dalam pembentukan KPAI, dimana dipertegas pada pasal 76, mengenai tugas komisi perlindungan anak Indonesia. 

Pada pasal 76 dijelaskan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak, 
memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak. 

Selain itu mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak, menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak, selanjutnya melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak.

KPAI juga melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak, memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang. 
Jelas itu merupakan hal yang sangat penting, guna menjamin keselamatan anak, baik dari lingkungan keluarga maupun dari luar atau lingkungan. 

Sekalian dengan hal tersebut, ketua Forum Wartawan Parlemen Sumatera Barat (FWP-SB) Novrianto. SP, dengan tegas mengatakan, agar pemerintah provinsi Sumatera Barat segera membentuk KPAI di daerah ini. 

Novrianto juga mengatakan, jika pemerintah provinsi Sumatera Barat tidak membentuk KPAI, itu menunjukkan kalau tidak perduli terhadap keselamatan dan masa depan anak. 

Hal tersebut bukan tidak beralasan, jika anak tidak mendapat perlindungan, maka sesuatu yang negatif akan terjadi, dipastikan kehidupan masa depan anak akan buruk, karena secara psycologis atau fisik mendapatkan tekanan, namun tidak mendapat perlindungan. 

"Jika provinsi Sumatera Barat tidak membentuk KPAI di daerah ini, jelas menunjukkan ketidakpedulian pada anak, dan jelas kalau terjadi penganiayaan baik fisik maupun psykis pemerintah daerah ini akan masa bodoh, maka generasi penerus akan mengalami tekan dan akan  menekan yang lainnya, maka derah ini akan rusak," tegas Novrianto yang kerap dipanggil Ucok, Rabu (1/2/2023). 

Dia juga menegaskan, berkaitan dengan anggaran adanya KPAI, tentu bisa disiasati jika memiliki niat tulus dalam perlindingan terhadap anak. 

"Pemprov akan bicara anggaran, itu hanya alasan saja, karena semua bisa disiasati dan saya yakin dengan niat tulus itu tidak akan ada masalah," tegas nya lagi. 

Ucok juga menghimbau, agar pemerintahan provinsi yakni Pemrintah dan legislatif, segera lakukan pembahasan bersama, dengan mengabaikan alasan dana, tapi mengacu pada niat melindungi anak, yang akan menjadi pemimpin masa depan. 

"Jangan hanya alasan anggaran, lalu pemerintahan provinsi Sumatera Barat tidak membentuk KPAI, padahal masa depan anak lebih utama dan perlu diperhatikan," tutup Ucok(rel)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.