50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Cost Politik, Tidak Semua Money Politik

Oleh: Novrianto. SP
           Ketua FWP-SB

Pesta akbar Demokrasi Indonesia tahun 2024 sudah mulai berjalan, tahapan demi tahapan saat ini sedang berlanjut, dari verifikasi partai sampai pada verifikasi calon perorangan (DPD RI). 

Banyak kalangan meminta agar tidak ada black campaign (Kampanye hitam), negatif campaign (kampanye jelek) dan money Politik (politik uang). 

Dalam 3 hal diatas, untuk memonitor black campaign dan negatif campaign sebenarnya amat mudah, namun untuk point money politik tentu amat sulit untuk melihatnya, karena dilakukan secara tersembunyi dengan mendatangi orang per orang atau kelompok masyarakat tertentu.

Banyak masyarakat menilai, jika saat berkampanye calon legislatif atau kepala daerah memberikan uang atau bantuan lain pada masyarakat atau kelompok masyarakat masuk kategori money politik, padahal itu penilaian yang salah. 

Setiap yang diberikan saat para kandidat bertemu masyarakat atau kelompok masyarakat, merupakan cost atau pengeluaran anggaran politik, tapi bukan merupakan money politik, karena artian dari pemberian bantuan tidak satu, melainkan banyak sesuai dengan person masing-masing, berbeda dengan black atau negatif campaign akan diartikan sama oleh setiap orang. 
Cost politik memang tidak bisa dihindari, karena itu wajib harus dikeluarkan, seperti pembuatan spanduk, iklan, pariwara, transportasi dan lainnya, karena itu maka tidak semua cost politik merupakan money politik. 

Ketika kandidat turun dan membantu berbagai kepentingan masyarakat, seperti pembangunan rumah ibadah, kegiatan pemuda, kesenian dan lainnya, ini menurut saya bukan money politik tapi masuk cost politik. 

Demikian juga halnya dengan pemberian yang transportasi dan serta konsumsi pada masyarakat atau perorangan, merupakan cost politik dan wajib ada, karena siapapun masyarakatnya tentu ketika akan datang kesebuah acara, memenuhi undangan baik menyangkut campanye atau lainnya, tentu mengeluarkan uang transportasi dan lainnya, ini tentunya harus mendapatkan penggantian, sehingga tidak ada upatan dari mereka, sehingga tidak bisa dikatakan money politik. 

Penggantian uang transportasi dan bantuan lain yang diberikan para kandidat belum tentu akan membuat masyarakat memilihnya, karena tidak ada kewajiban dan tekanan bagi si penerima bantuan transportasi atau lainnya untuk memilih kandidat tersebut. 

Lalu, kapan cost politik bisa dikatakan money politik, jika uang atau dalam bentuk lainnya diberikan pada masyarakat dengan sebuah perjanjian tertulis akan memilih kandidat, maka itu menjadi money politik dan wajib ditindak. 

Contoh, ketika team pemenangan atau langsung candidat datang pada seseorang atau kelompok masyarakat, mengatakan "kami bantu kelompok ini, dengan syarat memilih saya" bukti pernyataan dan bantuan ada, maka kategori money politik sudah ada, akan lebih kuat lagi jika pernyataan tersebut dibuat secara tertulis anatara pemberi dan penerima. 

Jika tujuannya jelas memberi untuk menekan atau merayu agar memilih candidat, maka masuk kategori money politik, namun tidak ada perjanjian mengikat apalagi membantu karena niat, itu hanya bagian cost politik, bukan money politik. 

Untuk menghilangkan money politik, masyarakat harus mempersiapkan bukti-bukti, dengan rekaman baik suara atau video, lebih baik lagi jika ada bukti penerimaan, yang di dalamnya meminta agar si penerima memlih calon atau si pemberi. 

Intinya, bukan semua cost politik adalah money politik, tetap ada cost politik yang merupakan money politik, maka kita semua harus cerdas dan cermat dalam memberantas money politik, dengan mempersiapkan segala bukti, termasuk saksi-saksi, sehingga pesta demokrasi berjalan lancar tan hoax dan fitnah.(***)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.