50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

KPU Kota Solok Gelar Sosialisasi dan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan

Kota Solok . Lintasmedianews.com.-Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil mengatakan, sosialisasi uji publik dilakukan bersama stakeholder pemerintah, Bawaslu, Parpol, insan pers, tokoh adat dan masyarakat, LKAAM, KAN, Bundo Kanduang, dan MUI. Serta akademisi dari perguruan tinggi, dan ormas, pemuda serta sejumlah elemen masyarakat, dalam rangka mengujikan, mendapatkan masukan atau tanggapan dari parpol, akademisi, atau perorangan Tahun 2024. 14-15 Desember 2022, bertempat di Hotel Taufina, Kota Solok.

 Dalam rangka menciptakan Pemilu yang jujur dan adil khususnya di Wilayah Kota Solok tahun 2024 mendatang.

“Sosialisasi rancangan dapil diumumkan kepada publik untuk mendapat respon dari masyarakat, kemudian dilakukan uji publik. Kemudian secara keseluruhan akan ditampung dan disampaikan ke KPU RI,” jelas Asraf.

Asraf menjelaskan terdapat tujuh prinsip yang menjadi pertimbangan, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Dari hasil penataan Daerah Pemilihan nantinya akan memberikan dampak positif bagi daerah. KPU berharap peran serta insan pers menjadi corong dalam penyampaian informasi terhadap kebenaran sebuah informasi. Dijelaskan Asraf, Kota Solok dengan jumlah penduduk sebanyak lebih kurang  77.353 ribu jiwa.

Maka sesuai dengan aturan daerah dengan jumlah penduduk kurang atau sama dengan 100.000 jiwa penduduk. Maka sudah jelas menutup kemungkinan penambahan kursi anggota DPRD untuk pemilihan umum di tahun 2024 di Kota Solok, dan tetap berkisar di 20 kursi seperti pemilu 2019 lalu, dengan 2 Dapil, Lubuk Sikarah 11 kursi dan Tanjung Harapan 9 kursi. “Untuk mengantisipasi persoalan, maka perlu dilakukan sosialisasi untuk menerima tanggapan dan masukan dari seluruh elemen masyarakat,” kata Asraf.

Narasumber Didi Rahmadi yang merupakan Ketua Program Studi Ilmu Sosial Fisipol Universitas Muhammadiyah Sumbar, mengatakan peran strategis media, publikasi dan komunikasi politik penataan dapil dan alokasi kursi penting dilakukan. Agar masyarakat memahami prinsip, pemilu yang proporsional, kursi yang seimbang dan non diskriminasi. “Peran media massa, adalah perantara di tengah masyarakat, memberikan pendidikan politik serta memunculkan kesadaran politik, melakukan pengawasan, sebagai pilar ke 4 kebebasan pers,”katanya.(Karta)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.