50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Pertamina dan Masyarakat Mengawasi, Kewenangan Polri Tindak Penyimpangan BBM

Oleh: Novrianto
Ketua FWP-SB
Pengamat Sosial

Sesuai aturan perundang-undangan, saat ini PT.Pertamina hanya sebagai petroniaga atau penyalur BBM, sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur BPH Migas.

Quota dan penindakan ada pada BPH Migas, sementara tugas Pertamina hanya sebagai pengawasan dan penyalur, sedangkan untuk penyimpangan yang dilakukan pemilik SPBU dan masyarakat ada pada Kepolisian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rakor Lintas Bidang Sektoral Bidang Operasional tahun 2022 mengatakan, Polri bersama pemangku kepentingan lain akan melakukan pengawasan hingga penindakan hukum jika ditemukan ada adanya tindakan penyimpangan. 

"Perlu dilakukan upaya pengawasan sampai dengan penindakan hukum jika ada penyimpangan dalam distribusi," ujar Listyo saat itu.

Selain Kapolri, Mentri ESDM juga sudah menerangkan kalau sanksi hukum untuk penyimpangan BBM Subsidi undang-undang dan aturan lainnya.

Sanksi yang dimaksud Menteri Arifin tersebut tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ada pula Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yaitu setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Untuk hal tersebut, pemerintah sudah membentuk Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Bersubsidi terdiri dari unsur-unsur terkait, antara lain BIN, TNI (Angkatan Darat dan Laut), Polri, Bais TNI, Bakorkamla, Kejaksaan Agung, Kemenhub, Kemendagri dan Ditjen Bea Cukai. 

Terbentuknya satgas dipimpin BPH Migas tersebut diharapkan penyimpangan dan penyelewengan khususnya BBM Bersubsidi dapat berkurang, saat ini satgas telah menyusun Rencana Garis Besar dan Rencana Operasi yang dibagi menjadi 4 (empat) Sub Satgas yaitu, Intelijen, penindakan, pengawasan terbuka dan pengawasan melalui Informasi Teknologi.

Mengacu pada landasan diatas, jelas penindakan terhadap penyimpangan BBM Subsidi bukan berada pada PT.Pertamina, melainkan apartur hukum, namun tugas pengawasan ada pada Pertamina dan semua elemen masyarakat.

Kalau ada yang masih ngeyel atau ngotot, kalau penindakan ada pada Pertamina, maka perlu untuk membaca literasi lebih banyak, sehingga tidak terus menerus menyalahkan petroniaga, yakni Pertamina.
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.