50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD Sumbar Terma Nota Pengantar KUA-PPAS APBD Perubahan 2022



PADANG,Lintas Media.
APBD Tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan sebagaimana asumsi dan proyeksi yang diperkirakan akan terjadi setelah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2021. Namun dalam pelaksanaannya di tahun berjalan, ditemui beberapa hal yang sudah tidak sejalan lagi dengan asumsi-asumsi yang melatarbelakangi menyusunannya.

Untuk itu, Perlu dilakukan Perubahan terhadap APBD tahun Anggaran 2022, guna menghindari terjadinya ketidaksinkronan program, kegiatan dan sub kegiatan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur No. 20 Tahun 2021 tentang RKPD Tahun 2022.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi, di dampingi wakil ketua Suwirpen Suwib,saat memimpin rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2022.Senin (15/8/2022) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar .
Disamping itu,Supardi menjelaskan. Sesuai dengan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, terdapat kelebihan SILPA yang ditargetkan pada Tahun 2021 yang harus digunakan pada pada Tahun 2022. SILPA yang direncanakan sebesar Rp. 300.000.000.000, sedangkan realisasinya sebesar Rp. 483 milyar lebih.

Memperhatikan kondisi dan perkembangan pelaksanaan APBD selama semester I, maka APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, dapat dilakukan perubahan.
Selanjutnya dalam Pasal 162, dijelaskan pula bahwa Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA kedalam rancangan KUA-PPAS Perubahan berdasarkan
Perubahan RKPD. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebelum dilakukan pembahasan, semua Ranperda dan Ranpergub dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Kementerian Hukum dan HAM.

"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami ingatkan bahwa Perubahan RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 yang dijadikan dasar penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, telah melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Kementerian Hukum dan HAM, sehingga dokumen perencanaan anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, disampaikan paling lambat Minggu pertama bulan Agustus dan penetapan kesepakatan bersama Kepala Daerah dan DPRD, paling lambat Minggu kedua bulan Agustus," tegas Supardi.

Memperhatikan hal tersebut, penyampaian dan penetapan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, telah mengalami keterlambatan, dalam Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah.

"Penetapan kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, baru dapat dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2022, namun
Keterlambatan ini akan berdampak dan beresiko terhadap penyampaian, pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022, dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 177 dan Pasal 179, penyampaian Ranperda Perubahan APBD “ jelas ketua DPRD Sumbar Supardi 

Ditambahkannya, hal tersebut wajib disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September dan penetapan nya paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran yaitu tepatnya tanggal 30 September.

Dalam penyampaian Ranperda Perubahan APBD tersebut, juga dilengkapi dengan kelengkapannya berupa Pergub tentang Penjabaran Perubahan APBD yang juga harus dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan Ham. 

"Apabila Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 tidak dapat disepakati paling lambat pada tanggal 30 September, maka tidak ada Perubahan APBD Tahun 2022. Hal ini perlu menjadi perhatian oleh Pemerintah dan DPRD untuk dapat memanfaatkan waktu secara lebih efektif dalam pembahasan dan penetapan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dan Perubahan APBD Tahun 2022 nanti," tambah Supardi lagi.

Supardi juga meminta semua pihak yang berkaitan dengan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS serta Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022, dapat memahami dan semua berjalan sesuai dengan waktu yang ditetapkan dan ketentuan peraturan  perundang-undangan.(St)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.