50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Keterbukaan Informasi Publik Di Sumbar, Punya Payung Hukum




Padang,Lintas Media
Setelah melalui proses panjang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Selasa (19/7/2022). Perda tersebut menjadi angin segar dalam implementasi keterbukaan informasi publik.

Dengan disahkannya Ranperda KIP ini menjadi Perda,Keterbukaan Informasi Publik di Sumatera Barat (Sumbar) punya payung hukum yang akan diatur tentang SOP, pelayanan informasi publik, partisipasi masyarakat, kelembagaan Komisi Informasi Sumbar dan penghargaan serta sanksi bagi badan publik.

"Cakupan adalah OPD dan Badan Publik yang dibiayai APBD, pengaturan reward dan punishment, dan membahas tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan." Kata Rafdinal saat menyampaikan hasil pembahasan Komisi 1.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi didamping tiga orang wakilnya,Irsyad Safar,Suwirpen Suib,Indra Dt.Rajo Lelo dan dihadiri  Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy,seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sumbar menyepakati untuk menerima Ranperda KIP menjadi Perda.

"Apakah seluruh fraksi menyetujui untuk menetapkan Perda Keterbukaan Informasi Publik,? " Tanya pimpinan sidang Irsyad Safar, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPRD Sumbar.

Dalam pandangan Pemprov Sumbar yang disampaikan oleh Wagub Audy Joinaldi menekankan pada transparansi dan akuntabilitas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.

"Perda ini diharapkan ada jaminan hak masyarakat semakin kuat demi penguatan pemerintahan yang transparan dan akuntabel," jelas Audy Joinaldi.

Perda ini kemudian diberi nomor dengan Perda No. 17 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menanggapi hal tersebut Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat mengapresiasi atas lahirnya Perda KIP di Sumbar.

"Ini menjadi sejarah dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Sumbar, semoga pelaksanaan KIP tidak hanya diatas kertas saja, tapi benar benar bermakna dalam penyelenggaraan pemerintahan dan partisipasi masyarakat," kata Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.

Hadir dalam Sidang Paripurna ini Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi dan  Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi.

Pada kesempatan yang sama,Pemeritah Daerah juga menyampaian nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023,yang disampaikan Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy.

Sementara, satu Perda lagi yakni Pengelolaan keuangan daerah (PKD) yang telah dijadwalkan akan disahkan menjadi Perda,karena ada beberapa pembahasan yang belum dapat diterima fraksi-fraksi,akhirnya ditunda penetapannya dan akan dibahas kembali untuk disyahkan pada paripurna berikutnya.(ST)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.