Padang,Lintas Media
Setelah melalui proses panjang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Selasa (19/7/2022). Perda tersebut menjadi angin segar dalam implementasi keterbukaan informasi publik.

Dengan disahkannya Ranperda KIP ini menjadi Perda,Keterbukaan Informasi Publik di Sumatera Barat (Sumbar) punya payung hukum yang akan diatur tentang SOP, pelayanan informasi publik, partisipasi masyarakat, kelembagaan Komisi Informasi Sumbar dan penghargaan serta sanksi bagi badan publik.

"Cakupan adalah OPD dan Badan Publik yang dibiayai APBD, pengaturan reward dan punishment, dan membahas tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan." Kata Rafdinal saat menyampaikan hasil pembahasan Komisi 1.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi didamping tiga orang wakilnya,Irsyad Safar,Suwirpen Suib,Indra Dt.Rajo Lelo dan dihadiri  Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy,seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sumbar menyepakati untuk menerima Ranperda KIP menjadi Perda.

"Apakah seluruh fraksi menyetujui untuk menetapkan Perda Keterbukaan Informasi Publik,? " Tanya pimpinan sidang Irsyad Safar, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPRD Sumbar.

Dalam pandangan Pemprov Sumbar yang disampaikan oleh Wagub Audy Joinaldi menekankan pada transparansi dan akuntabilitas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.

"Perda ini diharapkan ada jaminan hak masyarakat semakin kuat demi penguatan pemerintahan yang transparan dan akuntabel," jelas Audy Joinaldi.

Perda ini kemudian diberi nomor dengan Perda No. 17 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menanggapi hal tersebut Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat mengapresiasi atas lahirnya Perda KIP di Sumbar.

"Ini menjadi sejarah dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Sumbar, semoga pelaksanaan KIP tidak hanya diatas kertas saja, tapi benar benar bermakna dalam penyelenggaraan pemerintahan dan partisipasi masyarakat," kata Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.

Hadir dalam Sidang Paripurna ini Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi dan  Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi.

Pada kesempatan yang sama,Pemeritah Daerah juga menyampaian nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023,yang disampaikan Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy.

Sementara, satu Perda lagi yakni Pengelolaan keuangan daerah (PKD) yang telah dijadwalkan akan disahkan menjadi Perda,karena ada beberapa pembahasan yang belum dapat diterima fraksi-fraksi,akhirnya ditunda penetapannya dan akan dibahas kembali untuk disyahkan pada paripurna berikutnya.(ST)

 
Top