Padang.Lintas Media.
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kampat,Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar provinsi Riau, belajar tentang Pemungutan pajak restoran ke DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (9/6).

Rombongan Komisi III DPRD  Kabupaten Kampar tersebut diterima Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung didampingi wakilnya Rahmad Saleh di ruangan khusus I DPRD Sumbar.

Ketua Komisi III DPRD Kampar  Zumratun, S.Sos ,MM mengatakan, di kabupaten Kampar kenyataannya penerimaan pajak restoran masih belum lancar dengan baik
adapun masalah-masalah yang terjadi dalam pemungutan pajak restoran yaitu seperti rendahnya kesadaran wajib pajak restoran untuk membayar pajak restoran, kurangnya kapasitas pengetahuan petugas pemungut pajak, masih adanya restoran yang tidak mau membayar pajak  restoran, kurangnya penerimaan pajak restoran saat pandemi COVID-19.

Ditambahkan Sekretaris Komisi III kabupaten Kampar Jasmila Tarmizi, untuk meningkatkan PAD  Kabupaten Kampar dari  Sektor  Penerimaan Pajak Restoran memerlukan dana dalam menyelenggarakan pembangunan yang pembiayaannya berasal dari penerimaan daerah. Maka dari itu Pemerintah  Kabupaten Kampar berusaha menggali serta meningkatkan sumber pendapatan daerah yang berasal dari sektor Pajak  dan Retribusi guna meningkatkan sumber penerimaan daerah. Pajak daerah yang berpotensi  semakin berkembang dan diperhatikan sektor jasanya dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah adalah pajak restoran.

Menjawab  persolan tersebut,wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar  Rahmad Saleh menjelaskan, peningkatan kepatuhan terhadap subjek pajak yaitu dengan mendisiplinkan subjek pajak dalam
membayar pajak dengan cara memberikan sanksi bagi subjek pajak yang telat membayar pajak. Sedangkan dalam strategi ekstensifikasi BPKD telah melakukan pendataan yang bertujuan untuk  penggalian dan pengembangan objek pungutan baru yang berpotensial dengan melakukan survey  lapangan.

Ditambahkan Ali Tanjung, mengenai pengelolaan Pajak di Sumbar,bukan wewenang  provinsi tetapi itu wewenang dari kota dan kabupaten yang ada di Sumatera Barat.  (St)
 
Top