50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Palembang Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Terkait Penerapan PPh 21,DJP Sosialisasikan Pada Pimpinan dan Anggota DPRD Sumbar



Padang,Lintas Media News.
Terkait Penerapan Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21,Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumbar dan Jambi Sosialisasikannya Pada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) progresif terhadap Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan.Senin, (23/5/2022) di ruang sidang utama DPRD Sumbar.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, jajaran Pimpinan dan Anggota Dewan terbantu dengan adanya Sosialisasi Tata Pemotongan PPh 21 bagi Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan.

“Sosialisasi ini bagus, karena ini memang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat termasuk Anggota Dewan yang merupakan bagian dari WP (Wajib Pajak). Melalui sosialisasi ini kita tahu harus berbuat apa dan harus apa dalam melaporkan pajak", kata Irsyad Syafar di Gedung DPRD Sumbar.


Hal senada juga diungkapkan Anggota DPRD Sumbar lainnya Asra Faber yang mengaku bahwa Sosialisasi Tata Cara Pemotongan PPh 21 setidaknya mempermudah Pimpinan dan Anggota Dewan dalam melaporkan besaran pajak yang akan berkontribusi bagi negara.

“Makanya dengan sosialiasi ini, kita bisa tahu apakah misalnya harus dibayarkan dengan APBD ataupun dengan pribadi. Jadi sosialisasi ini bagus dan mencari solusi bagaimana untuk pembayaran-pembayaran itu", ujar Asra Faber.

Berdasarkan informasi DJP Kemenkeu terhadap Sosialisasi Tarif Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri, penerapan pajak progresif dilatarbelakangi Pasal 17,  Ayat 1, huruf a Undang - Undang Pajak Penghasilan (Perubahan terakhir UU 7/2021 HPP).


Dimana, aturan tersebut memuat lima klaster pajak progresif antara lain penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dikenakan tarif 5 persen, diatas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif 15 persen, diatas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen, diatas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar dikenakan tarif 30 persen, dan penghasilan diatas Rp 5 miliar dikenakan tarif progresif 35 persen.

Penghitungan tarif pajak progresif nantinya wajib dilaporkan Pimpinan dan Anggota Dewan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Sementara itu, Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPH 1 Direktorat Peraturan Perpajakan Sumbar dan Riau Edy Suyanto berharap, Sosialisasi Penerapan Pemotongan PPh 21 bagi Pimpinan dan Anggota Dewan dapat bermanfaat bagi seluruh stakeholder.

“Kami harap agar sosialisasi pemotongan PPh 21 dapat ditindaklanjuti dengan baik dan cermat. Sehingga dapat memperkuat kontribusi negara melalui sektor pajak yang dilakukan sesuai aturan", pungkas Edy Suyanto.(Sri)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.