50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Selesaikan Ranperda Hukum Adat, DPRD Sumut Kunjungi DPRD Sumbar





Padang.Linyas Media News.
Dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat, Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) datangi ke DPRD Sumbar, Kamis (21/4).

Kedatangan mereka disambut Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir didampingi Sekwan, Raflis di ruangan khusus DPRD Sumbar .
 
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhamad Subandi mengatakan, pembahasan ranperda tersebut telah dilakukan sejak DPRD periode lalu. Naskah akademis sudah ada, pembahasan telah dilakukan, namun belum bisa diselesaikan.

“Kami mengalami banyak kendala. Salah satunya, dalam rapat dengar pendapat dengan masyarakat adat beberapa daerah, justru mereka mengeluhkan belum ada pengakuan dari pemerintah kabupaten/kota setempat. Selain juga ada beberapa masalah lainnya,” ujar Subandi.

Komisi A Sumut, bertekad untuk menyelesaikan ranperda tersebut. Jika perda tersebut telah disahkan maka ada payung hukum yang menjadi dasar pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.Kata Subandi.

Menyangkut ke masyarakat adat,Subandi menjelaskan, ada salah satu permasalahan yang seringkali terjadi, yakni persoalan tanah adat yang sering kali permasalahannya muncul jika ada pembangunan dan rencana investasi yang akan menggunakan lahan adat.

Selain itu,ada sejumlah unjuk rasa dari perkumpulan masyarakat adat yang menuntut pengakuan dari pemerintah terkait tanah mereka.

“Kami melihat Sumbar memiliki kesamaan dengan daerah kami, salah satunya ada tanah ulayat. Selain juga Sumbar telah memiliki perda yang mengatur tentang masyarakat adat. Jadi kami berharap bisa belajar dari Sumbsr untuk penyusunan ranperda kami ini,” ujar Sibandi.

Menyambut permintaan Komisi A, DPRD Sumut, Wakil Ketua Komisi I, Maigus Nasir mengatakan. Sekretariat akan memberikan dokumen perda untuk dipelajari oleh DPRD Sumut, salah satunya perda tentang pemberdayaan masyarakat dan pemerintah nagari.

“Perda ini sudah disahkan pada Tahun 2018,” ujar Maigus.

Dia mengatakan di Sumbar keberadaan adat, hukum adat dan masyarakat adat sangat diakui.

“Hukum adat pun masih diakui. Hukum adat memang diakui di Indonesia sebagai hukum formil perdata,” ujarnya.

Maigus mengatakan perlindungan untuk
masyarakat adat sangatlah penting. Salah satunya hak terkait tanah adat atau tanah ulayat.

Di Sumbar, tambah dia, banyak tanah adat atau tanah ulayat yang diserahkan masyarakat untuk mendukung program pemerintah. Salah satunya untuk kawasan pariwisata Mandeh di Pesisir Selatan. Selain itu banyak pula yang menjadi lahan pendukung investasi, seperti untuk perusahaan sawit.

“Kita berharap memang tanah adat atau ulayat menjadi pendukung pembangunan, program pemerintah dan perkembagan investasi. Namun terpenting pula hak masyarakat terhadap penggunaan lahan mereka harus dipastikan terpenuhi dengan baik,” ujar Maigus.(Sri)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.