Padang.Lintas Media
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Supardi mengatakan. Penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) harus merujuk kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD )yang sudah disusun antara Pemda dan DPRD. Sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pokok - Pokok Pikiran DPRD merupakan salah satu tahapan yang wajib diakomodir dalam RKPD.
Supardi menegaskan hal itu dalam paparannya saat menjadi narasumber pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) penyusunan dokumen RKPD Provinsi Sumbar Tahun 2023 di Pangeran Beach Hotel Padang, Senin (28/3).
Dikatakan Supardi,berdasarkan regulasi yang ada dalam penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD dalam RKPD harus memuat 4 (empat) Program Unggulan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang sudah tertuang dalam Perda Provinsi Sumbar No. 6 Tahun 2021 tentang RPJMD Provinsi Sumbar 2021-2026, yaitu Program Sumbar Sehat dan Cerdas, Program Sumbar Religius dan Berbudaya, Program Sumbar Sejahtera dan Program Sumbar Berkeadilan.
Menurut Supardi, pihaknya mendorong RKPD Provinsi Sumbar Tahun 2023 menjadi solusi bagi Provinsi Sumbar, karena dapat mengoptimalkan rencana pembangunan di masa akan datang.
“RKPD tidak hanya sebuah solusi lahir untuk kita semua, semoga mimpi kita harus besar dalam sektor pertanian, pariwisata dan sebagainya dapat terwujud,” ujar Supardi.
Lanjut Supardi, pihaknya mendorong PAD Provinsi Sumbar tahun 2023 dapat tumbuh karena kita punya aset, sumber daya alam luar biasa, namun tidak dioptimalkan sebagaimana mestinya.
Dikatakan Supardi, pokok pikiran merupakan hal mendasar bagi semua RKPD adalah dasarnya Musrenbang, ada reses, ada juga kunjungan lapangan, ada permintaan masyarakat dan sebagainya, maka hal tersebut harus dapat diakomodir sesuai urgensinya.
“Saya dititip pesan, kawan- kawan di DPRD, kita minta tidak ada pilih kasih soal usulan diterima dari masyarakat saat reses dan sebagainya, maka diminta eksekutif mempertimbangkan hal demikian,” ujar Supardi.
Pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi Sumbar Tahun 2023 dengan melibatkan para pemangku kepentingan yakni Pemerintah Pusat, Pemerintahan Provinsi Sumbar, Pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat.(Sri)