50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Komisi I DPRD Sumbar Minta BKD Perjuangkan Nasib 70 PTT Pemprov




Padang.Lintas Media News.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar minta,Badan Kepegawaan Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi  Sumatera Barat (Pemprov-Sumbar) untuk memperjuangkan nasib baik 70 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sudah bekerja belasan tahun di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir yang didampingi anggota komisi I lainnya Rafdinal dan Hendra Irwan Rahim pada rapat dengar pendapat bersama BKD,Biro Pemerintahan,Biro Hukum dan Biro Organisasi di ruangan Bamus Gedung baru DPRD Sumbar.Senin (14/3/2022)

Pada kesempatan itu, Maigus Nasir mengatakan. bahwa rapat ini kelanjutan dari apa yang disikapi oleh komisi I sebelumnya. Komisi I yang membidangi Pemerintahan ini
mempertanyakan kepada BKD nasib 70 orang PTT dan Tenaga Honorer di lingkungan pemerintah provinsi yang telah bekerja 15 - 17 tahun itu.

“Kebijakan apa yang akan bisa dilakukan terhadap PTT dan Honorer tersebut, supaya mereka bisa diangkat menjadi pegawai PPPK,” ungkap Maigus.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Sumbar Ahmad Zakri mengatakan, PTT di lingkungan pemerintah provinsi dengan kondisi Maret 2022 berjumlah 70 orang yang tersebar di beberapa OPD. Kebijakan terhadap ASN sebelumnya telah dipisah terdiri PNS dan PPPK. Sementara untuk PNS sudah diatur oleh PP 11 tahun 2017 dan PPPK diatur dengan PP 49 No 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah perjanjian kerja.

Sejak diberlakukannya PP 49 tahun 2018, instansi pemerintah tidak dibolehkan lagi mengangkat tenaga honorer dan PTT.

“Pengangkatan pegawai non PNS yang bertugas dalam instansi pemerintah, termasuk pegawai spiritural, penerapan pengelolaan keuangan daerah, dana daerah, perguruan tinggi negeri, sebelum dipergunakan peraturan ini, mereka masih tetap diberikan masa tugas paling lama 5 tahun. Tapi tepatnya tahun 2023 bulan November sudah berakhir masa tugasnya,” ujar Ahmad Zakri

Berdasarkan PP 49 tahun 2018 bahwa pegawai non PNS dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam PP tersebut. Diantaranya mengikuti seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Sedangkan pemerintah sudah melakukan secara bertahap untuk pengangkatan pegawai non PNS ini melalui seleksi CPNS dan seleksi PPPK. Dan itu sudah dilakukan beberapa tahap melalui mekanisme PPPK.Kata Ahmad Zakri

Maigus Nasir berharap apa yang disampaikan dalam rapat kerjasama dengan BKD dan OPD terkait bisa diperjuangkan kepada pemerintah pusat melalui Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara.

“Bilamana nanti ada persyaratan -persyaratan yang belum terpenuhi, maka disitulah nanti kita menuntut kebijakan. Kenapa ada pertimbangan karena mereka sudah bekerja 15 tahun sampai 17 tahun. Bagaimana tidak mereka bisa diperhatikan, minimal kalau tidak akan menjadi calon pegawai negeri mereka itu diangkat menjadi pegawai PPPK, itu saja mereka sudah menjadi sesuatu yang menggembirakan,” ujar Maigus

Sementara itu, Febrianto, PTT dari Sekretariat DPRD Sumbar berharap nasibnya dan teman-temannya yang sudah 17 tahun lebih bertugas di DPRD Sumbar tetap diperjuangkan oleh para anggota dewan di komisi I sehingga mereka bisa diangkat menjadi Pegawai PPPK. Dia melihat dari segi aturan sangat mungkin dan memungkinkan diangkat menjadi P3K karena ada regulasi untuk itu. Tentu saja dia berharap formasinya disediakan kalau formasinya tidak ada, bagaimana mereka bisa ikut tes. (Sri)


[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.