Padang.Lintas Media News.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar minta,Badan Kepegawaan Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov-Sumbar) untuk memperjuangkan nasib baik 70 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sudah bekerja belasan tahun di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir yang didampingi anggota komisi I lainnya Rafdinal dan Hendra Irwan Rahim pada rapat dengar pendapat bersama BKD,Biro Pemerintahan,Biro Hukum dan Biro Organisasi di ruangan Bamus Gedung baru DPRD Sumbar.Senin (14/3/2022)
Pada kesempatan itu, Maigus Nasir mengatakan. bahwa rapat ini kelanjutan dari apa yang disikapi oleh komisi I sebelumnya. Komisi I yang membidangi Pemerintahan ini
mempertanyakan kepada BKD nasib 70 orang PTT dan Tenaga Honorer di lingkungan pemerintah provinsi yang telah bekerja 15 - 17 tahun itu.
“Kebijakan apa yang akan bisa dilakukan terhadap PTT dan Honorer tersebut, supaya mereka bisa diangkat menjadi pegawai PPPK,” ungkap Maigus.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Sumbar Ahmad Zakri mengatakan, PTT di lingkungan pemerintah provinsi dengan kondisi Maret 2022 berjumlah 70 orang yang tersebar di beberapa OPD. Kebijakan terhadap ASN sebelumnya telah dipisah terdiri PNS dan PPPK. Sementara untuk PNS sudah diatur oleh PP 11 tahun 2017 dan PPPK diatur dengan PP 49 No 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah perjanjian kerja.
Sejak diberlakukannya PP 49 tahun 2018, instansi pemerintah tidak dibolehkan lagi mengangkat tenaga honorer dan PTT.
“Pengangkatan pegawai non PNS yang bertugas dalam instansi pemerintah, termasuk pegawai spiritural, penerapan pengelolaan keuangan daerah, dana daerah, perguruan tinggi negeri, sebelum dipergunakan peraturan ini, mereka masih tetap diberikan masa tugas paling lama 5 tahun. Tapi tepatnya tahun 2023 bulan November sudah berakhir masa tugasnya,” ujar Ahmad Zakri
Berdasarkan PP 49 tahun 2018 bahwa pegawai non PNS dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam PP tersebut. Diantaranya mengikuti seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Sedangkan pemerintah sudah melakukan secara bertahap untuk pengangkatan pegawai non PNS ini melalui seleksi CPNS dan seleksi PPPK. Dan itu sudah dilakukan beberapa tahap melalui mekanisme PPPK.Kata Ahmad Zakri
Maigus Nasir berharap apa yang disampaikan dalam rapat kerjasama dengan BKD dan OPD terkait bisa diperjuangkan kepada pemerintah pusat melalui Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara.
“Bilamana nanti ada persyaratan -persyaratan yang belum terpenuhi, maka disitulah nanti kita menuntut kebijakan. Kenapa ada pertimbangan karena mereka sudah bekerja 15 tahun sampai 17 tahun. Bagaimana tidak mereka bisa diperhatikan, minimal kalau tidak akan menjadi calon pegawai negeri mereka itu diangkat menjadi pegawai PPPK, itu saja mereka sudah menjadi sesuatu yang menggembirakan,” ujar Maigus
Sementara itu, Febrianto, PTT dari Sekretariat DPRD Sumbar berharap nasibnya dan teman-temannya yang sudah 17 tahun lebih bertugas di DPRD Sumbar tetap diperjuangkan oleh para anggota dewan di komisi I sehingga mereka bisa diangkat menjadi Pegawai PPPK. Dia melihat dari segi aturan sangat mungkin dan memungkinkan diangkat menjadi P3K karena ada regulasi untuk itu. Tentu saja dia berharap formasinya disediakan kalau formasinya tidak ada, bagaimana mereka bisa ikut tes. (Sri)