50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar : Sumbar Perlu Perda KIP




Yogyakarta.Lintas Media News.
 Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mendesak disegerakannya pengesahan Ranperda Prakarsa DPRD Sumbar tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemda.


“Tidak tepat kalau Sumbar tak punya Perda KIP Dalam Penyelenggaran Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumbar. Banten dan Yogyakarta saja sudah", ujar Irsyad Syafar pada Studi Komparatif Ranperda KIP ke Pemprov Yogyakarta, Kamis (20/1/2022)di Aula Krisna Kominfo Yogyakarta.

Irsyad menegaskan, semangaat Ranperda KIP Dalam Penyelenggaran Pemprov Sumbar dalam rangka penguatan keterbukaan informasi publik dalam menjalankan pemerintahan, baik program dan anggaran yang sasarannya mudah diakses masyarakat.

Irsyad Syafar menambahkan, “Target Ranperda KIP Dalam Penyelengaraan Pemprov Sumbar adalah memberikan ruang bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dijajaran Pemprov Sumbar untuk membuka akses informasi publik secara, cepat, murah dan sederhana. Jika ada Perda KIP "grade" Sumbar naik menjadi Informatif oleh Komisi Informasi Pusat. Hal itu bentuk apresiasi atas kerja."

Studi Komparatif DPRD ke Pemprov DIY dihadiri Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri, Wakil Ketua Komisi I Eviyandri Dt Rj Budiman, Sekretaris Komisi I HM Nurnas, Anggota Komisi I DPRD Sumbar Zafri Deson, M. Ikhbal, Jempol Bakri Bakar. Dari Pemprov Sumbar Asisten I Devi Kurnia, Kadis Kominfotik Jasman dan Kabiro Administrasi Pembangunan Luhur Budianda.

Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri menyatakan lebih tegas lagi yakni Ranperda KIP yang merupakan Prakarsa DPRD adalah sebuah karya fenomenal.

“Jika Ranperda ini sah maka ini menjadi karya fenomenal yakni keterbukaan pengelolaan informasi di Pemprov Sumbar tidak lips service tapi menjadi budaya kerja baru untuk good, clear and clean governance", kata Syamsul Bahri.

Kabid IKP Kominfo Yogyakarta Rahmad berama Komisioner KI Yogyakarta Sri Surani memberikan pemahaman tentang Perda KIP DIY yang kuat kepada pengaturan keterbukaan informasi publik.

HM Nurnas menegaskan dua Pergub tentang pengelolaan informasi publik di Pemprov DIY lalu diprakarsai Ranperda KIP yang sudah sah dan berlaku.

“Perda KIP DIY mengatur badan publik daerah wajib memuat laporan pelayanan informasi publik, ini tegas dan sama dengan aturan lain yang mengacu kepada UU 14 Tahun 2008. Dan laporan pengelolaan informasi itu wajib tersedia setiap saat, tapi sanksinya saya lihat di Perda tidak ada", kritisi Nurnas.

Pasal 31 Perda KIP DIY mengatur tentang monitoring dan pasal 32 tentang evaluasi.

“Terhadap ini diatur melaporkan ke Gubernur dan DPRD adalah PPID Utama dan KI, KI saya nggak ambil pusing, tapi PPID ini apa sudah dijalankankah atau gimana?", tanya Nurnas. 

Kabid IKP Kominfo Yogyakarta Rahmad menjelaskan Perda dibuat untuk mengatur yang belum detil dan tegas diatur oleh UU 14 Tahun 2008.

“Dan Pergub lebih mendetilkan lagi berdasarkan Perda KIP", jelas Rahmad. (fwp-sb/st)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.