50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Sekolah Pasca Libur Panjang Dimasa Pandemi,Ini Penjelasan Disdikbud Agam

 Agam, Lintas Media News

Pasca libur panjang semester genap Tahun Pelajaran 2020/2021 dimasa pandemi covid-19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam Sumatera Barat tetap menyelenggarakan belajar tatap muka pada tanggal 12 Juli 2021 dengan syarat yang ketat sesuai dengan Intruksi Bupati Agam Nomor 04 Tahun 2021 tentang izin pembelajaran tatap muka terbatas pada tahun pelajaran 2021/2022.

Hal ini dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Firzal, SPd.MM ketika dikonfirmasi melalui phonsellnya, Sabtu (10/07/21).

“Intruksi Bupati Agam membolehkan belajar tatap muka dengan persyaratan yang ketat, sehingga pada saat ini hanya sebagian kecil Sekolah yang bisa untuk belajar tatap muka disekolah”, katanya.

Dijelaskannya, adapun persyaratannya adalah, pertama seluruh guru yang ada disekolah tersebut telah divaksin, yang kedua surat persetujuan wali murid untuk belajar tatap muka harus ada, dan selanjutnya disekolah tersebut harus lengkap sarana dan prasarana protokol kesehatan Covid-19 seperti tempat cuci tangan, handsanitizer, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan anak.


“Kemudian sekolah yang belajar tatap muka harus mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam dengan melampirkan syarat-syarat yang tersebut diatas”, ujarnya.

Dilanjutkannya, dari 65 SMP yang ada di Kabupaten Agam, saat ini baru 6 SMP yang telah memenuhi syarat untuk sekolah tatap muka yaitu SMPN 1 Candung, SMPN 2 Sungai Pua, SMPN 1 Baso, SMPN 2 Candung, SMPN 1 Palembayan dan SMPN 3 Sungai Pua. Sedangkan untuk SD, sampai saat ini belum ada yang memenuhi syarat untuk belajar tatap muka, namun sekarang kami masih memverifikasi sekolah-sekolah yang telah mengajukan permohonan dan kemungkinan masih akan bertambah.

“Untuk peserta didik baru, baik SD maupun SMP yang belajar melalui daring perlu penjelasan kepada mereka atau walimuridnya tentang cara pembelajaran melalui daring, serta meminta data anak didik tersebut, seperti Nomor Whattsapp dan lain-lain yang diperlukan”, tukasnya.

Lebih dalam dilanjutkanyya, maka dari itu peserta didik baru atau wali muridnya harus datang kesekolah untuk menyerahkan datanya, namun harus memenuhi Prokes Covid-19. Kepada sekolah-sekolah tersebut kita telah mengintruksikan untuk membagi hari ataupun membagi peserta didik untuk datang kesekolah agar tidak terjadi kerumunan.

“Seandainya Covid-19 ini terus meningkat sehingga mengkwatirkan warga sekolah dan atau wilayah kita masuk zona merah, maka sekolah yang belajar tatap muka akan kita hentikan kembali”, ungkapnya mengakhiri. (Rhomy)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.