Padang.Lintas Media News.
Tertangkap tangan pada saat melakukan kegiatan penambangan emas dengan menggunakan Excavator di aliran sungai Batang Pasaman,tepatnya di Kenegaraan Cibadak Kecamatan Duo Koto Pasaman Sumatera Barat,pada Rabu (7/4/2021) lalu,lima orang pelaku penambangan emas tanpa izin tersebut digiring ke Mapolda Sumbar.
Ke lima pelaku tersebut adalah,AA panggilan A (27) berstatus sebagai pengawas lapangan,EA (38) juga pengawas lapangan,RWP (21) selaku operator alat berat,J (52) selaku operator utama alat berat dan N (33) selaku operator cadangan alat berat.
Kelima pelaku tersebu ditangkap atas informasi yang kuat dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan emas Tampa izin yang berada di aliran Sungai Batang Pasaman.Jelas Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono yang di damping Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, dalam komprensi pers.Jumat (9/4/2021) di Mapolda Sumbar.
Menurut Joko Sadono,pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah,pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubaraa Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana.
Selain penambangan emas,Ditreskrimsus Polda Sumbar juga mengamankan pelaku penambangan batuan tanpa izin dengan menggunakan 5 unit alat berat Excavator di Kampung Tanjung Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji Kota Padang.
Mereka adalah A ( 53) tahun pekerjaan swasta alamat Belimbing Wahana dan BR (26) tahun seorang wiraswasta warga Gurun Panjang Kelurahan Gunung Sarik Kecamatan Kuranji Kota Padang.
Kedua pelaku tersebut ditangkap juga atas laporan masyarakat terhadap adanya kegiatan penambangan batuan tampa izin , Pada hari Jumat 26 Maret 2021 tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin langsung oleh P.S. Kasubdit IV Kompol Firdaus, SH .MH dengan didampingi salah satu staf ahli dari dinas ESDM Provinsi Sumbar turun ke lokasi untuk melakukan penindakan terhadap kegiatan tersebut.
“Maka atas penyidikan ke daerah
Kampung Tanjung Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji Kota Padang tersebut. Keduanya ditemukan saat melakukan kegiatan penambangan batuan tanpa izin dengan menggunakan alat berat.
Dari hasil penyidikan ke lokasi di temukan beberapa barang bukti” Yakni 4 unit alat berat jenis Excavator merek Komatsu PC 200 ( duo Breaker dan Dua Bucket warna kuning beserta kunci kontak, 1 unit alat berat jenis Excavator merek Sumitomo SH 210 (Bucket) warna kuning, 1 unit mobil Dumptruck merek Hino warna Putih Nomor Polsi BG 8051 EH dan 1 bundel Nota pembelian.
Maka dari itu, pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka , Pasal 158 Undang -undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara bara. Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun ” Ujar Kombes Pol Joko Sadono.(ST)