50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

UU Omnibus Law Belum Maksimal Lindungi Nelayan Kecil

Padang.Lintas Media News.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Repiblik Indonesi (DPR-RI)  dari
Dapil Sumbar I Hermanto dalam kunjungan kerja  ke Padang menerima serap aspirasi dari nelayan di kawasan Pantai Gates Nan XX Kota Padang.

Para nelayan  mengungkapkan selama ini belum pernah mendapatkan perhatian dan sentuhan bantuan berupa  program dalam APBN dari pemerintah berupa alat tangkap, asuransi nelayan, apalagi kapal penangkap ikan dan rumah khusus nelayan.

Namun, malah kemudahan izin diberikan kepada pengusaha besar, sehingga kami harus berhadap hadapan ditengah laut dimana kami memiliki minim teknologi.

Aspirasi ini disampaikan pada Hermanto saat bertemu nelayan langsung di Padang rabu (14/10/2020).

Ia melihat langsung cara nelayan melakukan penangkapan ikan yang masih secara tradisional.  

Sementara acuan dan prinsip konstitusi UUD NRI 1945 pasal 33 ayat (1) menyebutkan: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Selanjutnya, ayat (2) menyebutkan: cabang-cabang produksi dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

"Sebenarnya sudah dilindungi konstitusi akan tetapi nyatanya tidak terakomodir dalam Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja," ungkap Hermanto dari Fraksi PKS 

Undang-undang Omnibus Law justru lebih berpihak pada pengusaha. Yang memberikan banyak kemudahan izin bagi pengusaha dan investor yang bergerak di sektor kelautan dan perikanan untuk bisa menguasai ruang laut lebih luas, yang akan berdampak pada menyempitnya ruang tangkap ikan untuk nelayan kecil, imbuhnya.

Ditambah lagi nelayan kecil banyak yang sulit mengakses bantuan, apalagi  izin yang harus dipenuhi dari pemerintah, kata ia..

Dikatakan, mestinya
ketimpangan ini mesti diatasi dahulu dari awal termasuk melalui UU Cipta Kerja,  tegasnya. 

Hermanto memandang wajar bila Undang Undang Omnibus Law masih mendapat penolakan secara luas di masyarakat. Karena membikin ke timpangan malah makin dalam dengan lahirnya UU Omnibus Law atau Cipta Kerja. 

Bahkan dirinya mulai menduga dan mencium pemerintah kedepan hanya akan  melindungi seminimnya untuk perbaikan kualitas hidup nelayan kecil, buruh, petani dan UMKM, paparnya.

Diijelaskan, ini tercermin dari masyarakat di berbagai pelosok Jakarta dan daerah yang  melakukan unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law.

Artinya nelayan kecil masih menuntut agar  diberi  kesempatan yang sama, utamanya nelayan di Padang. Agar UU Omnibus Law memuat keberpihakan yang jauh lebih besar untuk memperbaiki kehidupan ekonomi nelayan kecil, saat pembuatan Peraturan Pemerintah, ujar Hermanto.

Seperti diketahui Fraksi PKS dan Fraksi PD menolak pengesahan UU Omnibus Law pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu. winkurai 5 jorong.(*)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.