50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Kapolda Sumbar : Bagi Pelanggar Aturan Protokol Covid-19, Kami Siap Berikan Edukasi dan Terapkan Sanksi Kurungan

Padang, Lintas Media News

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto, mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak Desember nanti sudah dipetakan oleh jajarannya. Pilkada dalam suasana pandemi Covid-19 menempatkan Polisi mengamankan dua sektor sekaligus, baik potensi konflik antar pendukung paslon, maupun menegakkan aturan protokol kesehatan dengan sanksi yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat. 

"Ada daerah yang masuk kategori rawan seperti Dharmasraya, Pasaman Barat, Pasaman dan Sijunjung. Namun pada prinsipnya Polri siap mengamankan pelaksanaan Pilkada Gubernur, 2 (dua) Pilwako dan 11 (sebelas) Pilbup di Sumbar," papar Kapolda pada silaturahim dengan Danrem 032 Wirbraja, Brigjen TNI, Arief Gajah Mada, Danlantamal II Padang, Laksama Pertama TNI Dafit Santoso, KPU, Bawaslu, Kepala Labor Unand, PWI dan sejumlah Pemred media cetak dan online, di ruang pertemuan R.Sukamto, lantai IV Polda Sumbar, Kamis (3/9/2020).


Kepala Labor Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakuktas Kedokteran Unand, DR. Dr. Andani Eka Putra, mengingatkan, melihat besarnya DPT (Daftar Pemilih Tetap) di 13 kabupaten kota (sekitar 3 juta 100 ribu), tidak ada pilihan bagi KPU untuk menerapkan aturan protokol kesehatan aman Covid-19. 

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, menyatakan, setuju dengan saran Dr. Andani. "KPU menerapkan aturan ketat dalam Pilkada kali ini. Misalnya, pasangan calon dinyatakan bebas Covid. Tidak boleh ada arak-arakan ketika mendaftar ke KPU. Dan yang boleh masuk ruangan KPU hanya Paslon, Ketua dan Sekretaris Parpol," jelasnya.

Dalam diskusi itu, Ketua PWI Sumbar, Heranof Firdaus, menyatakan mulai tanggal 11 September 2020, saat Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, disahkan oleh DPRD Sumbar, maka Polisi dan Satpol PP harus bisa membuat jera pelanggar aturan protokol kesehatan. "Kita melihat selama ini dengan himbauan saja ternyata tidak mempan, banyak "nan mada" atau tidak peduli terhadap resiko tanpa masker di kalangan masyarakat," jelas Heranof.

Kapolda Toni Harmanto, menyebut, bagi pelanggar aturan Covid-19 aturannya hanya diproses dalam bentuk tanya jawab atau denda. "Kalau mau ada efek jera, pelaku pelanggar itu bisa menyebarkan virus kepada orang lain, atau dia sendiri bisa terpapar, berarti mempersulit memutus mata rantai penyebaran Corona, kami pikir lebih baik dikuring sehari atau dua hari. Baru nanti menimbulkan efek jera bagi sebagian besar pelaku," tegas Kapolda.

Dr. Andani, menilai harus dilakukan langkah bersama mengatasi penyebaran virus ini, selain adanya Peraturan Daerah sebagai payung hukum, masyarakat harus terus menerus disadarkan. "Setiap orang kita nilai berpotensi penyebar Covid-19, maka pilihannya kita sendirilah yang sadar menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan, bahkan bila pulang ke rumah sebaiknya langsung mandi," ujarnya.

Dalam kesempatan silaturahim tersebut, berlangsung saling beri cinderamata. Ketua PWI Sumbar, Heranof Firdaus, memberikan Piagam Kemitraan kepada Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto, sebagai mitra PWI yang dinilai membangun interaksi positif dengan pers di Sumbar. Piagam juga diserahkan kepada Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, yang dinilai mampu menjalin keharmonisan antara pers dengan Polda.  

Di bagian akhir acara, Kapolda menyebutkan akan mengadakan silaturahim berikutnya, dengan mengundang lebih banyak pemred media di daerah ini. "Masukan dan pertanyaan dari teman-teman media sangat berharga bagi kami karena mereka berada di berbagai lapangan liputan yang bervariasi," ucap Toni Harmanto. (*/b/hms)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.