50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

HM. Nurnas: Jangan Bangga Dapat WTP, Masih Banyak Asset Yang Dimiliki Tidak Jelas


Padang.Lintas Media News.
Banyak kepala daerah bangga dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wajar Tanpa Pengecualian  (WTP), karena BPK dalam pemeriksaan sebagai bagian pemerolehan keyakinan yang memadai tentang laporan keuangan bebas dari salah saji material, sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) BPK melakukan pengujian kepatuhan pada Pemerintah Daerah terhadap peraturan perundang-perundangan, kecurangan serta ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan. Namun, pemetiksaan yang dilakukan BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan peraturan, oleh karena itu, BPK tidak menyatakan suatu pendapat seperti itu.

Bisa dilihat dari salah satu permasalahan keuangan dan asset pemerintahan provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), dimana sampai saat ini masih banyak asset yang dimiliki tidak jelas, seperti Air Pacah, seputaran GOR H. Agus Salim, PIP dan beberapa tempat lainnya, sehingga WTP tersebut perlu dipertanyakan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Sekretaris komisi 1 DPRD Sumbar mengatakan, WTP bukan berarti tidak adanya penyimpangan terhadap penyelenggara, karena penilaian yang dilakukan melalui sampel, tidak kesemua OPD, dikarenakan keterbatasan waktu.

"Kalau saja BPK melakukan pemeriksaan faktual, secara menyeluruh tentu jelas akan ketahuan bahwa aset milik Pemprov Sumbar banyak yang tidak terdata dan kepemilikannya bermasalah," ulas Nurnas, Kamis (2/7/2020).

Ditegaskannya, hasil WTP merupakan laporan atas penyajian, hal ini menjadi eporia semata, namun realnya tidak demikian, karena laporan itu tidak dilakukan menyeluruh. Bisa jadi yang diatas kertas agak bertentangan dengan faktanya.

"Apakah WTP sudah dapat dipastikan tidak akan ada penyimpangan, jawabnya belum tentu, karena yang diperiksa BPK hanya administrasi dan faktual yang diambil saja bukan faktual atas keseluruhan dan pembuat laporan ditunjuk ahli yang bisa melakukannya sehingga data yang perlu dimasukkan, dan data yang sebenarnya ada tapi akan menjadi sandungan dibuang," papar Nurnas lagi.

Nurnas menambahkan, itu baru asset yang sudah bertahun tidak bisa diselesaikan Gubernur, belum lagi terjadinya kelalaian dalam membangun Man Stadium untuk MTQ Nasional 2020, dimana pelaksanaan pembangunan dilakukan adendum sampai 3 kali, dan gedungnya masih belum selesai, serta jalan  utama menuju lokasi bermasalah dengan masyarakat.

"Masyarakat harus tahu, WTP yang diraih bukan berarti bisa membebaskan penyelenggara dari pemeriksaan lain, jika dirasa ada kejanggalan, masyarakat boleh melapor pada perangkat hukum, sehingga akan jelas adanya kamuflase dalam membuat laporan," tukuk Nurnas.(fwp-sb/St)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.