Padang.Lintas Media News.
Adanya putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS disambut baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Sumatera Barat (Sumbar).
Walaupun pembatalan tersebut menimbulkan pro kontra, setidaknya putusan itu telah meringankan kembali beban peserta untuk memperoleh layanan kesehatan yang lebih terjangkau.Kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumbar Donizar pada Lintas Media (LM) di ruangannya Komisi V DPRD Sumbar.Selasa (10/3), sehubungan adanya putusan MA tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS.
Menurut Donizar,kalau iuran BPJS ini batal dinaikan,itu akan berdampak baik pada APBD Provinsi maupun Kota/Kabupaten karena,20 s/d 30 % anggaran APBD yang diperuntukan untuk membantu BPJS bisa dialihkan pada keperluan lainnya yang lebih mendesak.
"Karena kebijakannya ada di pusat,kita di DPRD Sumbar hanya bisa mendorong pemerintah pusat untuk segera mengeksekusi putusan MA tersebut",jelas Donizar.
Walau iuran BPJS batal dinaikan,Donizar selaku anggota DPRD berharap,pelayanan dari BPJS tetap ditingkatkan dan berikanlah pelayanan yang prima untuk masyarakat peserta BPJS.
Menyangkut dengan pelayanan BPJS ,menurut Donizar,dalam waktu dekat ini,komisi V akan hearing dengan pihak BPJS dan rumah sakit.
Hal yang sama juga disampaikan anggota komisi V lainnya Novrizon,mengucapkan terimakasih kepada MA yang telah mengambil keputusan pro-rakyat.
Dengan naiknya iuran BPJS,menurut Novrizon banyak masyarakat yang tidak mau lagi membayar iurannya dan tidak mau ikut lagi program bpjs,terutama peserta BPJS mandiri,ditambah lagi dengan belum maksimalnya pelayanan yang diberikan BPJS dan belum sesuai dengan harapan masyarakat.
"Kita bersyukur,mudah-mudahan dengan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS ini oleh MA,kepercayaan masyarakat akan timbul kembali, mau membayar dan ikut program BPJS lagi",tutup Novrizon.(Sri)