Padang.Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Sumbar ,telah merampungkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sampai ketahap finalisasi,dan InsyaAllah kelima Ranperda tersebut akan di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna dewan. Senin (3/2) besok.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib pada wartawan usai melaksanakan rapat finalisasi kelima Ranperda tersebut di ruang kerjanya DPRD Sumbar.Jumat (31/1).
" Ranperda yang dibahas, telah melalui mekanisme peraturan penyesunan Perundang - Undangan. Setelah melalui konsultasi ke kementerian dalam negeri, fraksi-fraksi akan memberikan pandangan melalui rapat gabungan , " kata Suwirpen.
Suwirpen merinci, lima ranperda yang difinalisasi adalah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Kesejahteraan Masyarakat, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kemudian Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Wisata Halal.
Menurut politisi Fraksi Demokrat ini kelima ranperda dimaksud mendesak untuk segera disahkan. Sebab akan menjadi payung hukum untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat
"Kami menargetkan, kelima ranperda tersebut tuntas pada masa sidang pertama di bulan Februari ini",tambah Suwirpen.
Dikatakan Suwirpen,DPRD menargetkan dapat menetapkan 18 Ranperda menjadi Perda pada tahun 2020.Salah satu ranperda adalah Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Ranperda ini dibahas oleh Komisi IV DPRD Sumbar.
Pada Ranperda RPPLH ini,menurut Suwirpen terdapat 3 (tiga) tahapan kegiatan perencanaan didalam regulasinya seperti,inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup).
" Penyusunan RPPLH merupakan sebuah keharusan untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, di dalam RPPLH terdapat perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, " jelas Suwirpen.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Rafdinal mengatakan. RPPLH disusun dalam rangka mengatasi permasalahan lingkungan hidup yang semakin kompleks.
Permasalahan lingkungan hidup yang terjadi mulai dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. Hidup akan sangat berpengaruh pada kondisi kesehatan dan keberlangsungan kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya.Kata Rafdinal.
" Berangkat dari hal itu, penyusunan RPPLH pada tahapan perencanaan yang baik akan menghindari atau meminimalisir terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan," tutupnya. (Sri)