50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

LIMA RANPERDA MASUK TAHAP FINALISASI



Padang.Lintas Media.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Sumbar ,telah merampungkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sampai ketahap finalisasi,dan InsyaAllah kelima Ranperda tersebut akan di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna dewan. Senin (3/2) besok.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib pada wartawan usai melaksanakan rapat finalisasi kelima Ranperda tersebut di ruang kerjanya DPRD Sumbar.Jumat (31/1).

" Ranperda yang dibahas, telah melalui mekanisme peraturan penyesunan Perundang - Undangan. Setelah melalui konsultasi ke kementerian dalam negeri, fraksi-fraksi akan memberikan pandangan melalui rapat gabungan , " kata Suwirpen.

Suwirpen merinci, lima ranperda yang difinalisasi  adalah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Kesejahteraan Masyarakat, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kemudian Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Wisata Halal.

Menurut politisi Fraksi Demokrat ini  kelima ranperda dimaksud mendesak untuk segera disahkan. Sebab akan menjadi payung hukum untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat

"Kami menargetkan, kelima ranperda tersebut tuntas pada masa sidang pertama di bulan Februari  ini",tambah Suwirpen.

Dikatakan Suwirpen,DPRD menargetkan dapat menetapkan 18 Ranperda menjadi Perda pada tahun 2020.Salah satu ranperda adalah Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Ranperda ini dibahas oleh Komisi IV DPRD Sumbar.

Pada Ranperda RPPLH ini,menurut Suwirpen terdapat  3 (tiga) tahapan kegiatan perencanaan didalam regulasinya seperti,inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup).

" Penyusunan RPPLH merupakan sebuah keharusan untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, di dalam RPPLH terdapat perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, " jelas Suwirpen.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Rafdinal mengatakan. RPPLH disusun dalam rangka mengatasi permasalahan lingkungan hidup yang semakin kompleks.

Permasalahan lingkungan hidup yang terjadi mulai dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. Hidup akan sangat berpengaruh pada kondisi kesehatan dan keberlangsungan kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya.Kata Rafdinal.

" Berangkat dari hal itu, penyusunan RPPLH pada tahapan perencanaan yang baik akan menghindari atau meminimalisir terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan," tutupnya. (Sri)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.