50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

MENGGUNAKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DALAM MENDUKUNG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH


Oleh: Heldi Sabri

Mahasiswa Administrasi Keuangan dan Perbankan
Universitas Indonesia




            Setiap daerah di Indonesia diberikan hak untuk melakukan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan pada daerah secara luas , nyata dan bertanggung jawab serta dapat menjamin perkembangan dan pembangunan di daerah. Pemberian wewenang tersebut secara proposional sesuai dengan aturan yang berlaku yang diwujudkan dengan pengaturan , pembagian dan pemanfaatan sumber daya secara adil antara pusat dan daerah.

          Tujuan dari pemberian wewenang tersebut adalah untuk pembangunan di daerah. Pembangunan yang dimaksudkan adalah pembangunan secara luas yang meliputi aspek kehidupan seperti hal yang mencakup prinsip demokrasi , peran serta masyarakat , pemerataan keadilan , menggali potensi dan keanekaragaman yang dimiliki oleh daerah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahterajaan masyarakat di daerah tersebut.

        Dengan diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah serta UU No. 25 tahun 1999 dan UU No, 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pusat dan daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah secara proposuonal yang diwujudkan dengan pengaturan , pembagian , dan pemanfaatan sumber daya nasional serta perimbangan keuangan daerah dan pusat secara demokratis.

        Salah satu ciri utama daerah yang mampu melaksanakan otonomi daerah adalah terletak pada kemampuan pemerintah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintah dengan menggunakan anggaran pemerintah pusat sekecil mungkin dan menggunakan Pendapatan Asli Daerah menjadi mobilisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah . Pendapatan Asli Daerah adalah faktor penting dalam melaksanakan roda pemerintahan berdasarkan prinsip otonomi yang nyata , luas dan bertanggung jawab.

        Pendapatan Asli daerah menjadi tolak ukur yang penting dalam pelaksanaan otonomi daerah , artinya semakin besar daerah menerima PAD makan akan semakin besar pula tersedianya jumlah keuangan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraah pemerintahan.
Menurut  UU No. 32 Tahun 2004 pasal 157 dan UU No. 33 tahun2004 pasal 6 , serta PP No. 105 tahun 2000 dan PP No. 64 tahun 2000, sumber-sumber penerimaan dapat diperinci :
Pendapatan Asli Daerah

      Menurut UU No. 32 tahun 2004 pasal 157 dan UU No. 33 tahun 2004 pasal 6, serta PP No. 105 tahun 2000 dan PP No 64 tahun 2000, sumber-sumber penerimaan dapat diperinci sebagai berikut:

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD).
      Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber keuangan yang digali dari dalam wilayah yang bersangkutan. Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah terdiri dari :
Pajak Daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2001 tentang pajak daerah, yang dimaksud dengan pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepala daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.
Retribusi Daerah.

       Menurut Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 2001 tentang retribusi daerah, yang dimaksud dengan retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

       Hasil Perusahaan Milik Daerah, merupakan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Jenis penerimaan yang termasuk hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan antara lain bagian laba, deviden dan penjualan saham milik daerah.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, antara lain hasil penjualan asset negara dan jasa giro.

b. Dana Perimbangan
     Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan tersebut saling mengisi dan melengkapi. Adapun pos-pos dana perimbangan tersebut terdiri dari :
Bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan penerimaan dari Sumber Daya Alam seperti : kehutanan, perikanan, pertambangan, minyak dan gas.
Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. (UU No. 33 pasal 1 ayat 2)
Dana Alokasi Khusus
Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. (UU No. 33 tahun 2004 pasal 1 ayat 23).

Organisasi pemerintah merupakan salah satu bentuk orgaisasi yang bersifat non-profit dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat umum yang dapat berupa peningkatan keamanan , layanan , kesehatan , pendidikan , dan lain-lain.
Lembaga pemerintahan melakukan segala bentuk pengeluaran guna membiayai kegiatan-kegiatan yang dilakukan diberbagai bidang , dan lembaga pun harus melakukan berbagai upaya untuk memperoleh penghasilan guna menutupi seluruh biaya yang dikeluarkan tersebut.
Oleh karena itu , ada beberapa aspek yang memang harus disiapkan antara lain sumber daya manusia , sumber daya keuangan , sarana serta prasarana daerah. Aspek keuangan merupakan salah satu dasar dan aspek yang paling fital untuk dapat mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri.
Kemampuan daerah yang dapat mengurus rumah tangganya sendiri adalah sampai sejauh mana daerah dapat menggali sumber keuangan yang ada pada daerah guna membiayai kebutuhan keuangan daerah tanpa harus menggantungkan diri pada bantuan dan subsidi dari pemerintah pusat.
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.