50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

PERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEMBALI DISEMPURNAKAN





Padang,Lintas Media.
Peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaran Pendidikan, kembali disempurnakan.Muatan pada Perda yang disahkan pertengahan 2019 itu, akan ditambah. Dan dalam waktu dekat ini, Komsi V periode 2014-2019 akan membahasnya kembali.
Sekertaris Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi sumatera Barat, Syahrul Furqon  menyampaikan hal itu pada awak media di ruangan komisi V DPRD Sumbar kemaren.
Syahrul mengatakan. Muatan Perda yang menjadi acuan kabupaten/kota dalam hal pendidikan, akan ditambahkan pasal bahwa anak yang akan melanjutkan pendidikan ke tingkat SLTA mesti khatam Alquran. Seperti diketuahui, kewenangan tingkat SLTA berada pada pemerintah provinsi.
Dengan adanya muatan yang dirobah, maka kabupaten/ kota harus mengikuti aturan berlaku, jika siswa sekolah menengah pertama (SMP) ingin melanjutkan pendidikan mesti khatam Alquran. Upaya ini, dilakukan untuk menguatkan filosofi Minangkabau Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Khitabullah (ABS-SBK).
Dijelaskannya, secara substansi komisi tidak merobah muatan Perda, melainkan menyempurnakan. Pendidikan merupakan unsur strategis pembangunan daerah. Jika sumber daya manusia berkulitas, maka poros perekonomian terus berjalan dan kesejahteraan meningkat.
Perda Penyelenggaraan Pendidikan diusulkan untuk menindaklanjuti peralihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi yang mulai diberlakukan tahun 2017 lalu.Imbuh Syahrul.
Sementara, Anggota Komisi V DPRD Sumbar Sitti Izati Azis menambahkan. Pada proses pembahasan yang dilakukan dewan periode lalu, banyak substansi diusulkan.  Diaantaranya, ketercukupan sarana prasarana (sarpas) pendidikan, kurikulum, dan peningkatan kemampuan SDM pengajar.
Terkait ketercukupan sarana prasarana, Dinas Pendidikan secara bertahap melakukan pembenahan terhadap persoalan ini.Tahun ini misalnya, sejumlah anggaran telah disiapkan untuk revitalisasi SMK/SMK di kabupaten/kota, dana tersebut diletakkan di Dinas Pendidikan Sumbar.
Berkaitan kurikulum pendidikan, menurut Sitti, ada keinginan sejumlah pihak agar muatan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah diimplementasikan dalam kurikulum.
“Filosofinya adalah tak ada jalan membumikan nilai-nilai adat dan syarak selain memasukkannya ke institusi pendidikan. Pada gilirannya, kita ingin terciptanya kesolehan sosial dari generasi penerus kita,” katanya. (Sri)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.