50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Palembang Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD DAN PEMERINTAH SEPAKAT LANJUTKAN RANPERDA GAKKY





DPRD DAN PEMERINTAH SEPAKAT LANJUTKAN RANPERDA GAKKY



Padang.LM News.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar bersama  Pemerintah Daerah kembali menyepakati  untuk melanjutkan  pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang penanggulangan gangguan akibat kekurangan yodium (Gakky), yang sempat tertunda.

Ketua Pansus Ranperda Gakky  Yulfitni Djasiran mengatakan. Tertundanya Ranperda tersebut dikarenakan aturan tertinggi yang menjadi acuan yaitu, Peraturan Mentri (Permen) Nomor 63 tahun 2010  dicabut oleh pemerintah pusat.

"Dalam waktu dekat, kita akan menyurati Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melanjutkan kembali pembahasan Raperda itu yang dinilai strategis untuk pembangunan daerah melalui kesehatan masyarakat, " jelas Yulfitni pada wartawan Jumat (4/5).

Menurut Yulfitni, kebutuhan nutrisi yodium yang harus dipenuhi dalam tubuh manusia sekitar 0,03 persen, meskipun terlihat sepele namun dampaknya untuk intelijensi seseorang sangat penting, berangkat dari hal itu kita sepakat untuk melanjutkan kembali pembahasan Raperda tersebut, untuk cantolan Ranperda sendiri masih hampir dipastikan akan mengacu pada peraturan Undang-undang kesehatan, dan ditargetkan pada masa sidang ke-2 tahun 2018 DPRD Sumbar, Ranperda ini dapat rampung dan diterapkan, "tukuk Yulfitni.

Sementara , Anggota Pansus Gakky lainnya,Saidal Masfyudin mengatakan. Secara prinsip dirinya mendukung Ranperda ini untuk dilanjutkan, tinggal peran pemerintah daerah untuk mencari dasar hukum yang tepat agar Ranperda dapat diparipurnakan. Dalam Ranperda ini juga bisa dipakai acuan Undang-Undang Kesehatan dan Perdagangan. Untuk itu, kita harus lakukan langkah proaktif untuk menindak lanjuti ke Kemendagri.

"Ranperda ini sangat dibutuhkan. Hal tersebut dikarenakan,  masih banyak pendistribusian garam beryodium tidak menyentuh wilayah pelosok. Sehingga, angka kekurangan yodium masih tinggi pada daerah tersebut, " tegas Saidal.

Menurut Saidal,  jika kondisi mendesak Pemda jangan hanya terpaku oleh kebijakan pemerintah pusat "lakukan Improfisasi, " berangkat dari hal itu, Pemda harus melakukan sinergi dengan melibatkan unsur terkait.

Pernyataan yang sama juga disampaikan  Muzli M Nur Anggota Pansus Gakky. Adanya permasalahan yang menerpa Ranperda Gaki, merupakan hal yang langka. Dimana, pembahasan telah memasuki tahap akhir namun peraturan lebih tingginya dicabut oleh pemerintah pusat.

Langkah mencari acuan lain harus dilakukan jika Ranperda ini harus dilanjutkan. Untuk itu,  pemerintah daerah harus proaktif untuk menanyakan bagaimana kelanjutan salah satu Ranperda yang merupakan tunggakan dari tahun lalu ini.Lanjut Musli.

 Liswandi,yang juga salah seorang anggota Pansus Ranperda Gakky menyebutkan.Ranperda diusulkan oleh Pemprov berangkat dari masih tingginya kekurangan garam beryodium yang terjadi di tengah masyarakat.

" Melihat kondisi sekarang Ranperda ini sangat mendesak. Sebab, informasi yang diterima, 30 persen masyarakat kita masih kekurangan yodium," jelas Liswandi.(ST)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.