Latest Post

50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan







Padang,Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar bersama pemerintah provinsi (Pemprov) sahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi jasa umum saat rapat paripurna kemaren di ruangan utama gedung DPRD. Perda ini merupakan perda perubahan ketiga atas perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim mengatakan.Perda tentang retribusi jasa umum memang perlu diubah karena pemerintah pusat telah memindahkan beberapa kewenangan. Salah satunya adalah kewenangan penyelenggaraan urusan bidang kesehatan hewan.

Bidang ini menjadi kewenangan provinsi ditambah dengan adanya penambahan objek pelayanan pada UPTD Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM) dan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Sumatera Barat.

"Perubahan kewenangan dan penambahan objek pelayanan ini membuat adanya penambahan jenis retribusi. Oleh karena itulah perda tentang retribusi yang lama, yakni perda nomor 1 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum perlu diubah," ujarnya.

Pembahasan terkait penambahan retribusi itu, lanjut Hendra, telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Sesuai dengan tahapan pembahasan, Komisi III bidang keuangan dan perbankan bersama pemerintah daerah telah menyelesaikan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat I terhadap perda tersebut,

Selain juga dilakukan pembasan tingkat II melalui rapat paripurna meliputi penyampaian pandangan fraksi-fraksi partai politik di DPRD dan jawab dari gubernur terhadap pandangan fraksi itu.

Secara umum, lanjut Hendra, fraksi-fraksi partai politik di DPRD dapat menerima hasil pembahasan terhadap ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum tersebut. Namun secara garis besar, beberapa fraksi memberikan catatan.

"Salah satunya DPRD meminta orientasi penambahan objek retribusi tidak boleh semata-mata hanya sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah saja. Namun harus juga berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik," tegasnya.

Selain itu, DPRD juga meminta Pemprov Sumbar untuk menghitung secara cermat potensi penerimaan dari penambahan objek retribusi jasa umum serta biaya untuk pengelolaan layanan tersebut.

Hendra melanjutkan, berdasarkan pembahasan Komisi III DPRD disampaikan kesimpulan bahawa penambahan objek retribusi baru dan penambahan sub objek atau jenis pelayanan baru beberapa diantaranya, objek retribusi baru pada UPTD rumah sakit hewan Sumatera Barat, objek retribusi baru pada UPTD Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM) dan penambahan sub objek retribusi baru UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Sumatera Barat.

Selain itu, DPRD juga menilai rumah sakit hewan boleh memungut retribusi sepanjang pungutan itu diatur dalam perda. Jika jenis pelayanan tidak tercantum dalam perda sebagai objek retribusi rumah sakit hewan maka tidak boleh dipungut.

"Pungutan juga tidak boleh memberatkan masyarakat dan tidak pula membebani APBD," tegasnya.

DPRD, lanjut Hendra, juga menegaskan perda ini nantinya diharapkan tidak digunakan sebagai perda utama untuk meningkatkan target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Penetapan perubahan besaran tarif pun tidak boleh memberatkan masyarakat serta tidak menjadi penghambat bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan dari pemerintah daerah.

"Selain itu hasil pungutan retribusi jasa umum pada rumah sakit hewan harus dilaporkan secara terperinci dan disetorkan secara bruto ke kas daerah," tegasnya.

DPRD, ujar Hendra, juga mengingatkan Pemprov untuk memastikan bahwa setiap pemungutan retribusi kepada masyarakat haruslah disertai dengan pelayanan yang prima, berkualitas dan profesional. Sehingga nantinya memberikan kepuasan bagi masyarakat.(Sri)






Padang,Lintas Media.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Sumbar, bidang pemerintahan M Nurnas menyoroti besarnya anggaran perjalanan dinas luar negeri gubernur, namun hasil dari kunjungan tersebut tidaklah terlihat.

Nurnas mengatakan, untuk tahun 2018 lalu misalnya gubernur beserta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah menghabiskan anggaran sampai Rp11 miliar.
"Meskipun anggaran yang dihabiskan untuk perjalanan dinas luar negeri ini terbilang besar. Kami tidak pernah tau hasil perjalanan gubernur ke luar negri tersebut, karena sebagai mitra gubernur dan SKPD tidak pernah melaporkannya kepada DPRD, baik melalui komisi ataupun melalui rapat-rapat dewan,” ujar Nurnas di gedung DPRD Sumbar, Selasa (2/7).

Semestinya.Kata Nurnas,dalam kunjungan luar negeri ini gubernur tidak hanya membawa OPD semata, melainkan membawa juga DPRD Sumbar sebagai mitra kerja, namun dikenyataan hal itu tidak dilakukan.

"Karena dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dikatakan bahwa Gubernur dan DPRD adalah pemerintah, yang notabene merupakan mitra sejajar," katanya.

Berkaitan dengan kunjungan luar negri Gubernur, Nurnas menegaskan, Pemprov harusnya membuat laporan hasil perjalanan tersebut pada DPRD sehingga dapat diketahui sampai sejauh mana usaha pemprov dalam menarik investor atau menjalin kerja sama dengan negara lain.

Sesuai dengan PP Nomor 28 tahun 2018 dimana disebutkan, dalam melakukan kerjasama dengan pihak luar Pemprov agar meminta keputusan DPRD, selanjutnya DPRD mengeluarkan keputusan, dan paling lambat keputusan tersebut diserahkan paling lambat 30 hari pada mentri dalam negri.

“Kami tidak pernah tau hasil perjalanan gubernur ke luar negri, karena sebagai mitra gubernur dan OPD tidak pernah melaporkannya kepada DPRD, baik melalui komisi ataupun melalui rapat-rapat dewan, karena DPRD dan OPD ini adalah mitra, sesuai etikanya mereka mestinya melaporkan itu," ucap Nurnas.

"Ditambah lagi, uang yang dipakai gubernur dalam melakukan perjalanan luar negri tersebut berasal dari APBD, yang notabene uang rakyat, dimana rakyat juga perlu tahu hasil dari perjalanan",sebut Nurnas.

Nurnas juga menyebutkan, selama menjabat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sudah lebih 10 kali ke luar negri dengan jenis perjalanan yang sama yakni penjajakan kerjasama dan investasi.

Nurnas menyebutkan.Irwan Prayitno sudah menjabat dengan masa 6 tahun penganggaran APBD, jika setiap setahun kunjungan luar negri pemprov dan SKPD menghabiskan Rp10 Miliar maka diperkirakan danaa yang telah dihabiskan mencapai Rp60 miliar.

"Sebagai wakil rakyat DPRD hanya ingin anggaran yang ada dipergunakan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat," tutupnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Sumbar yang lain, Albert Hendra Lukman mengatakan, terlalu seringnya gubernur keluar negeri selama periode pertama dan kedua masa jabatannya sebenarnya sah-sah saja. Namun demikian setiap penggunaan APBD untuk perjalanan luar negeri ini harus dipertanggungjawabkan.
"Bicara soal investasi, kita kan sama-sama tahu sampai hari ini belum ada investasi yang berpengaruh signifikan untuk perekonomian Sumbar," ujar Albert.

Dalam menggaet investasi, Albert sendiri berpandangan gubernur sebenarnya tak harus ke luar negeri tiap sebentar. Dengan kemajuan teknologi sekarang, Sumbar bisa meminta bantuan pada perwakilan RI yang ada di luar untuk mengundang pengusaha luar negeri datang ke sini. Dengan demikian anggaran juga bisa lebih hemat.

"Kan lebih bagus seperti itu, selain gubernur tak perlu ke luar, para pengusaha itu bisa juga melihat secara langsung potensi Sumbar sehingga mereka mau berinvetasi. Itu saya rasa lebih efektif dari pada tiap sebentar ke luar menghabiskan dana APBD," pungkas Ketua Fraksi PDI Perjuangan, PKB, dan PBB DPRD Sumbar tersebut. (Sri)





Padang,Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar mempertanyakan Kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMD) yang masih rendah saat ini yang tidak mampu memberikan deviden kepada pemerintah daerah sesuai dengan target yang ditetapkan.

Hal itu dipertanyakan Wakil Ketua DPRD Sumbar Ir.H.Arkadius Dt.Intan Bank MM MBA saat memimpin rapat paripurna DPRD Sumbar,dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pembentukan PT.Sumber Energi Jumat (5/7) diruangan sidang utama DPRD Sumbar.

Arkadius mengatakan.Beberapa hal penting tersebut diantaranya, pertama, Mengapa Pemerintah Daerah terlambat mengusulkan Ranperda tentang Pembentukan PT Sumbar Energi, serta ada antisipasi yang akan dilakukan apabila pembentukan perseroan tidak selesai sampai batas waktu yang ditetapkan.

Kedua, BUMD-BUMD milik pemerintah daerah yang ada saat ini, kinerjanya masih rendah dan tidak mampu memberikan deviden kepada pemerintah daerah sesuai dengan target yang ditetapkan. Terhadap kondisi tersebut, apa upaya dari pemerintah daerah agar Perseroan Terbatas (PT) Sumbar Energi ini, kondisinya tidak sama dengan BUMD lainnya.

Ketiga, Apakah lahan masyarakat yang terpakai untuk kegiatan eksploitasi oleh PT. RBBE, sudah dibebaskan, sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.

Keempat, Apakah Pemerintah Daerah sudah melakukan kajian terhadap perkiraan penerimaan yang diperoleh dengan kewajiban penyertaan modal untuk mendapatkan P.I 10 persen tersebut.
“Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan Ranperda yang ditetapkan dalam tata tertib terhadap pertanyaan, tanggapan dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, akan diberikan pula jawaban oleh gubernur dalam rapat paripurna kali ini,” tukasnya.

Turut hadir pada kesempatan itu unsur Forkopimda, kepala OPD terkait serta undangan lainnya. Sementara Gubernur Sumbar diwakili oleh Asisten I Setdaprov Devi Kurnia.  (Sri)



Padang,Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD, Rabu (7/8).
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim saat memimpin jalannya rapat mengatakan.Sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor 188.34/3724/OTDA Tanggal 15 Juli 2019 terdapat beberapa penyempurnaan yang dilakukan Kemendagri terhadap Ranperda ini diantaranya:
Pengaturan terhadap pemberian prioritas pemakaian tenaga kerja lokal oleh perusahaan yang beroperasi di daerah,dihapus,oleh karena dianggap diskriminasi terhadap para pencari kerja lain.Bersamaan dengan itu, pengaturan terhadap pembentukan Lembaga Akreditasi  daerah yang akan melakukan akreditasi dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) juga dihapus.
Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini menurut Hendra merupakan usul prakarsa DPRD. Pembahasan Perda ini cukup memakan waktu, menurut dia hal tersebut karena banyak dari muatan Ranperda yang harus menyesuaikan dengan perubahan regulasi dalam penyelenggaraan ketenagkerjaan.
"Nota penjelasan Ranperda ini telah disampaikan oleh Komisi II melalui rapat paripurna 30 November 2018, setelahnya dilakukan pembahasan. Adanya keterlambatan dalam pengesahan disebabkan proses fasilitasi yang cukup panjang di kementerian dalam negeri (Kemendagri), tujuannya adalah untuk  menyesuaikan dengan regulasi yang telah dikeluarkan pusat," ungkap Hendra.
Ia memaparkan, sebelum pengesahan sejumlah tahapan telah dilalui, mulai dari pembahasan awal antara Komisi II dengan mitra kerja dari pemerintah provinsi, kosultasi ke kementerian terkait, serta kajian akademis lintas sektoral.
Agar Ranperda yang telah ditetapkanbisa segera diterapkan, pihaknya berharap pemerintah provinsi (Pemprov) bisa segera menyusun peraturan gubernurnya (Pergub).
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit menyampaikan, Perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan merupakan regulasi strategis untuk melindungi hak - hak pekerja dalam melakukan aktivitas operasional perusahaan.
Menurut dia, Perda inisiatif DPRD ini pantas diapresiasi. Hal itu dikarenakan, melalui adanya regulasi ini, hak-hak dasar pekerja bisa terpenuhi.
Ia menambahkan, di dunia perindustrian, pekerja dan perusahaan memiliki hak serta kewajiban, masing-masing unsur tersebut memiliki kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-udangan.
Wagub berharap ke depan tenaga kerja yang diserap pasar kerja relevan untuk kebutuhan industri, sehingga keahlian yang dimiliki bisa diterapkan secara optimal dan bisa dikembangkan.
Regulasi ini diharapkan, bisa menjadi pedoman untuk menghasilkan tenanga kerja yang siap pakai dalam era revolusi industri 4.0.Harap Nasrul Abit.(Sri)








Padang,Lintas Media.

Komisi III DPRD Sumbar, meminta pemerintah provinsi (Pemprov)  mengkaji lebih dalam prihal Participating Interest(PI) sebesar 10 persen atas pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. Sumbar Energi. Dewan berharap, perusahaan ini optimal menjalankan cord bisnis

“ Pendirian perusahaan pada sektor energi ini, meninjaklanjuti Permen ESDM. ketika ada kegiatan eksplorasi energi, daerah bisa mendapatkan bagi hasil sebesar 10 persen dengan syarat harus ada BUMD yang menerima dan mengelola,” ujar anggota Komisi IV DPRD Sumbar Yulfitni Djasiran saat rapat pendalaman rancangan peraturan daerah tentang pendirian BUMD PT Sumbar Energi, Selasa (23/7).

Yulfitni mengatakan. PI yang didapat daerah sebesar 10 persen harus diiringi dengan mekanisme penerimaan yang jelas, bagaimana penerapan bisnis dan sistem dalam porses exploitasi. Beberapa BUMD yang dikelola oleh daerah belum signifikan dalam mengahasilkan deviden, hal itu dikarenakan tidak adanya kejelasan atas target yang diberikan  Pemprov terkait deviden.

Diketahui, perusahaan Sumbar Energi dapat menerima manfaat Participating Interst (PI) 10 persen mulai tahun 2023, yaitu sebesar U$3,74 juta, yang akan terus meningkat dari tahun ke tahun secara bertahap.Jelas Yulfitni

Sementara, anggota Komisi III  lainya , Lizwandi yang memimpin berlangsungnya rapat mengatakan. Secara umum komisi menyoroti beberapa hal penting dalam pembahasan pendirian perusahaan ini, diantaranya mengapa pemerintah daerah terlambat mengusulkan Ranperda PT Sumbar Energi. Serta antisipasi yang akan dilakukan apabila perseroan tidak selesai sampai batas waktu yang ditetapkan.

“ Kondisi PT Sumbar Energi tidak sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lainnya, apakah lahan yang terpakai sudah dibebaskan sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari, dan apakah pemerintah daerah sudah melakukan kajian penerimaan yang diperoleh untuk mendapatkan P.I 10 persen tersebut?,” urainya.

Dijelaskan, penyesuaian pendapatan juga mempertimbangkan jumlah produksi, operasional, dan biaya investasi setiap tahunnya. Penerimaan terbesar, terlihat, akan diterima pada tahun ke-enam yaitu sejumlah U$711 juta pada tahun 2027.

"Karena adanya pembangunan pemipaan jaringan gas menyebabkan turunnya penerimaan deviden demikian juga halnya pada tahun 2031,” tambahnya

Diperkirakan, perhitungan dana PI 10 persen yang dikelola oleh PT Sumbar Energi selama 19 tahun  akan jadi senilai U$31,75 juta atau Rp476,33 Miliar.

“Jika asumsi ini tercapai, maka untuk pemberian deviden kepada Pemprov Sumbar sebagai pemegang saham bisa dilakukan setiap tahun yang jumlahnya disesuaikan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan demikian pendirian PT Sumbar Energi  dinilai sangat layak, karena memberikan manfaat dalam bentuk peningkatan pendapatan daerah Provinsi Sumbar,” tegasnya. (Sri)




















Padang,Lintas Media.
Lokasi anggaran untuk kegiatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kabupaten/kota yang tidak terealisasi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018, akan dialokasikan pada APBD Perubahan tahun 2019.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Ir.H. Arkadius Datuak Intan Bano MM.MBA saat memimpin rapat  paripurna penyampaian nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P tahun 2019, Rabu (24/7).

“Alokasi anggaran BKK nantinya akan diakomodir pada APBD-P tahun 2019, untuk kegiatan telah dilaksanakan namun belum terbayarkan, karenanya dialokasikan di APBD-P tahun ini,” ujarnya.

Arkadius mengatakan seiring dengan direvisinya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar tahun Nomor 19 tahun 2017 tentang bantuan keungan khusus, hendaknya tidak ada lagi kesulitan penyaluran BKK pada APBD-P tahun 2019.

"BKK sangat strategis untuk proses pemerataan pembangunan di kabupaten/kota. Pada tahun 2018, BKK belum tertampung sehingga pelaksanaan kegiatan ada yang belum terbayarkan, dan dialokasikan APBD-P tahun 2019," katanya.

Menurut Arkadius.Pemprov mestinya melaksanakan evaluasi atas capaian program dan kinerja yang telah dilakukan selama APBD-P digelontorkan, capaian tersebut mengacu pada jumlah alokasi proses pembangunan daerah.

Disisi lain Arkadius menyingung perihal, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) APBD tahun 2018 harus dapat diserap kembali di tahun anggaran 2019. SILPA yang antara lain berasal dari sisa belanja tidak langsung dan belanja langsung serta kelebihan pendapatan hendaknya dapat dimanfaatkan secara maksimal.

"SILPA tahun 2018 sebesar lebih kurang Rp501 miliar yang bersumber dari sisa belanja tidak langsung dan belanja langsung serta kelebihan pendapatan harus digunakan dalam tahun berjalan," kata Arkadius.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyampaikan, sesuai dengan agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pedoman penyusunan APBD diatur, kesepakatan kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUPA PPAS APBD tahun 2019 harus diambil paling lambat minggu kedua bulan Agustus 2019.

Irwan Prayitno menyebutkan, percepatan pengajuan rancangan perubahan tersebut diharapkan dapat mempercepat pembahasan dan penetapan perubahan APBD. Percepatan  akan memacu optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan sehingga peningkatan kinerja yang diinginkan bisa dicapai. (Sri)


Padang.Lintas Media.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) sumber Energi disampaikan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) yang diwakili oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Sumbar, Selasa (2/7).

Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius mengatakan,  Ranperda tentang pembentukan PT Sumber Energi  tidak masuk dalam Promperda Provinsi Sumbar tahun 2019. 

“Oleh sebab itu, untuk dapat dilakukan pembahasannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Permendagri Nomor 80 tahun 2015, harus ada urgensi yang disepakati bersama oleh Bamperda DPRD dengan biro Hukum pemerintah Daerah,” kata Arkadius.

Deketahui, pada rapat paripurna sebelumnya  Bamperda DPRD Sumbar telah menyampaikan hasil harmonisasi dan pembulatan konsepsi, terhadap pembahasan ranperda tentang pembentukan PT Sumber Energi.

“Dari hasil harmonisasi dan dilakukan oleh bamperda dan biro hukum, disepakati bahwa pembentukan perda ini sangat urgen dan mendesak untuk dijadikan perusahaan daerah yang akan menerima dan mengelola Participating Inters (P.I) dari kontraktor yang akan melakukan pengembangan,” jelas Arkadius.

Arkadius menambahkan, memperhatikan hasil harmonisasi dan catatan rekomendasi yang diberikan oleh Bamperda, maka usul pembahasan Ranperda tentang pembentukan PT diluar Propemperd tahun 2019 dapat disepakati dan telah dijadwalkan pembahasannya dalam rapat badan musyawarah tanggal 24 Juni 2019.

“Dewan mengingatkan, pembentukan PT Sumber Energi ini, nasibnya jangan sampai sama dengan perseroan terbatas milik pemerintah daerah lainnya, yang tidak mampu memberikan manfaat dan keuntungan kepada pemerintah daerah,” tegasnya.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyampaikan, salah satu syarat mendirikan perseroan Sumbar yaitu harus membentuk BUMD, apabila sudah berproduksi pemerintah daerah dapat 10%.

“Untuk itulah kita membuat BUMD ini sebagai dasar nanti, katakanlah semacam bagi hasil sumber daya mineral tersebut. Karena memang kita dikasih limit waktu selesai pada tanggal 26 Agustus, satu tahun setelah surat dari Menteri Energi untuk pembentukan Perda. Dan kita telah sampaikan, Insyaallah Juli ini sudah selesai,” ungkapnya.(Sri)





Padang,Lintas Media.
Sesuai dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 yang telah disampaikan pada 1 Agustus lalu,DPRD bersama Pemerintah Daerah,telah menyepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2019.

"Untuk itu,Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyampaikan Nota Pengantar Ranperdanya ke DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam Permendagri No.38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD 2019",kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Hendra Irwan Rahim saat memimpin rapat paripurna Dewan.Selasa (6/8) sore tadi.

 Pada kesempatan itu Hendra menekankan.Penyusunan tentang Perubahan APBD tahun 2019,harus mengacu pada KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2019 yang telah disepakati bersama,baik terhadap proyeksi pendapatan,belanja maupun penerimaan daerah,termasuk program,kegiatan dan Plafon anggarannya.

Sementara,dalam nota keuangan Gubernur yang disampaikan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit,Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD P 2019 diperkirakan sebesar Rp.2.350.930.636.830,- yaitu mengalami penurunan sebesar Rp.140.462.363.170,- dari target PAD pada APBD awal 2019 sebesar Rp.2.491.393.000.000,-

Dimana,Pajak Daerah pada APBD P 2019 sebesar Rp.1.821.885.00.000,- berkurang Rp.25.000.000.000,-dari APBD 2019.Retribusi Daerah dari Rp.24.510.000.000,- pada APBD menjadi Rp.19.752.230.696,- pada APBD P.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah  semula Rp.134.204.000.000,- menjadi 94.938.376.000,- pada APBD P.Lain-lain PAD dari Rp.510.794.000.000,- pada Perubahan 2019.

Untuk dana Perimbangan Nasrul Abit menyebutkan, sama dengan APBD induk yaitu Rp.4.185.073.591.900,- dengan rincian; Bagi Hasil Pajak Rp.116.171.233.900,-.Bagi Hasil Bukan Pajak Rp.32.711.770.000,- Dana Alokasi Umum Rp.2.076.398.191.000,-. Dana Alokasi khusus Rp. 1.959.792.397.000,- DAK Fisik Rp. 274.975.271.000,- DAK Non Fisik Rp. 1.684.817.125.000,-

Sedangkan lain-lain pendapatan yang sah pada APBD Induk Rp. 52.402.037.000,- turun menjadi Rp. 44.388.037.000,- pada APBDP 2019 dengan rincian Pendapatan Hibah Pemerintah Rp. 14.610.589.000,- sama dengan APBD Induk 2019. Hibah IPDMIP Rp. 14.610.589.000,- juga sama dengan APBD Induk. Pendapatan Hibah Swasta Rp. 11.458.000.000,- turun sebesar Rp. 8.014.000.000,- dari APBD Induk. Dana partisipasi Rp. 11.458.000.000,- turun sebesar Rp. 8.014.000.000,- dari APBD Induk. Dana penyesuaian Rp. 18.319.448.000,- dan DID sebesar Rp. 18.319.448.000,-.

Menurut Nasrul Abit,berdasarkan kebijakan umum embiayaan pada Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2019 ini,pemerintah akan  mengendalikan,mengawas serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas anggaran daerah,sehingga menghasilkan SILPA yang wajar dan rasional sebagai salah satu sumber penerimaan pembiayaan untuk membiayai devisit anggaran tanpa mengurangi target capaian kinerja yang telah ditetapkan.(Sri)




Jakarta,Lintas Media News.
Setelah ada persetujuan formasi dari Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, nomor : B/861/M.SM.01.00/2019, tertanggal 2 Agustus 2019, prihal, Permasalahan Seleksi CPNS Kab. Solok Selatan Tahun 2018,Alhamdulillah..!  Akhirnya drg. Romi Sofa Ismael diproses juga jadi PNS sesuai Surat Keputusan (SK) pengangkatan jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kabupaten Solok Selatan. 
"Saat ini Bupati Muzni Zakaria dan Sekdakab Solok Selatan Yulian Efi masih di Jakarta mengurus berkas pengusulan drg. Romi",kata  Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit di Jakarta Senin, (5/2/2019).
Lebih lanjut Nasrul Abit sampaikan, kita patut syukuri begitu besar rahmat Allah SWT,  jika kita mau berjuang dengan tujuan kebaikan akan ada banyak jalan dan hikmah yang didapat.
Drg. Romi merupakan seorang dokter gigi yang telah memberikan pengabdian dengan baik sebagai honorer selama ini di Kabupaten Solok Selatan, walaupun fisik disabilitas namun semangat perjuangan kerja selama ini sangat bagus, hingga menjadi kebaikan dengan keajaiban yang indah.
Kepada bapak Presiden RI, Kepala Staf Kepresdenan bapak Jenderal Muldoko, bapak Mendagri Cahyo Kumolo, bapak Menpan RB, Syafruddin  yang amat peduli dan perhatian membantu, serta pihak-pihak yang telah ikut kontribusi memberikan dukungan moril dari permasalahan yang dihadapi drg Romi,  atas nama pemerintah provinsi Sumatera Barat mengucapkan terima kasih, atas kepedulian dan perhatian yang begitu besar, ucap Wagub Nasrul Abit.
Wagub Nasrul Abit juga berpesan, agar drg. Romi Safa Ismael terus bersemangat bekerja, mengabdikan diri sesuai profesi dan kondisi melayani masyarakat dengan baik.
Setiap kebaikan akan selalu menerima kebaikan jua. Peristiwa yang telah dilewati jadikan ini perjalanan yang awalnya begitu pahit dan membawa sedih, jadikanlah yang indah dalam kebaikan budi dan kepribadian.
Drg. Romi perjuangan kegigihan mu,  semoga menginspirasi, hidup adalah perjuangan dan setiap perjuangan butuh pengabdian dan ketekunan yang gigih untuk memberikan yang terbaik.
Selamat jadi CPNS Pemkab Solok Selatan drg. Romi, teruslah berkarya dalam mengabdi untuk jadi yang terbaik, harap Nasrul Abit bangga.(rel)







Pasaman Barat,Lintas Media News.
Almarhum Bupati Pasaman H. Syahiran merupakan sosok pekerja keras yang telah berhasil membawa Pasaman Barat keluar dari kategori daerah tertinggal tahun 2019 dan banyak prestasi lainnya yang telah didapat Pasaman Barat selama kepemimpinnya.

"Kepergian beliau yang mendadak ini mengejutkan kita semua, teman, sahabat dan handaitolan yang telah mengabdikan diri memajukan pembangunan Pasaman Barat,  semoga almarhum husnul khotimah, diampuni segala dosa-dosanya dan mari kita besarkan segala kebaikan beliau semasa hidupnya"ungkap Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit saat melepas jenazah almarhum Bupati Drs.H.Syahiran,MM di Masjid Agung Pasaman Barat, Minggu (4/8/2019).

Lebih lanjut Wagub Sumbar Nasrul Abit, Sumatera Barat berduka dan atas nama pemerintah dan masyarakat Provinsi Sumatera Barat menyampaikan turut berduka cita serta berlangsungkawa atas telah berpulang ke ramahtullah Bupati Syahiran, usia 65 tahun 11 bulan lebih (15 September 1953 - 3 Agustus 2019).

Almarhum meninggal pukul 23.30 Wib di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta, semoga husnul khotimah ditempatkan yang layak di sisi Allah SWT. Aamiin, seru Nasrul Abit haru.

Nasrul Abit mengatakan, selama kenal berteman baik dan bersahabat semasa hidup Bupati Syahiran, beliau merupakan  sosok pemikir dan pekerja keras bagaimana memajukan pembangunan daerah. Termasuk upaya bagaimana Pasman Barat keluar dari daerah tertinggal yang dimulai dengan program pemekaran nagari sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang wilayah sangat luas.

Dari 19 nagari yang ada dimekarkan menjadi 72 nagari, kemudian juga program penempatan bidan disetiap nagari untuk memenuhi pelayanan kesehatan terutama pelayaan melahirkan agar-agar menekan angka kematian bayi dan ibu di nagari-nagari Pasaman Barat.

Serta juga proses-proses pengembangan pembangunan daerah lainnya seperti Teluk Tapang, infrastruk jalan dan lain-lain sebagainya dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Selamat Jalan Sahabat", semoga bakti dan pengabdian mu selama ini menjadi amalan kebaikan serta apa-apa yang telah dikerjakan dalam memajukan Pasaman Barat dapat menjadi inspirasi bagi kesejahteraan hidup masyarakat didaerah ini, ungkap Nasrul Abit haru.

Wakil Bupati Yulianto Jabat Sementara Bupati Pasaman Barat.

Wakil Gubenur Sumatera Barat Nasrul Abit juga menyampaikan akan menanda tangani surat penetapan surat Jabatan Bupati Pasaman Batat sementara atas nama Gubernur Sumatera Barat kepada Wakil Bupati Yulianto.

Hal ini berkaitan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,  bahwa pemerintah tidak boleh kosong. Dan selanjutnya DPRD akan memproses pengusulan Bupati Pasaman Barat sesuai mekanisme aturan yang berlaku.(rel)







Padang ,Lintas Media News.
Guna memajukan para pengusaha dan pengrajin,  paling mendasar yang mesti  dilakukan adalah, bagaimana membangun fanatisme daerah agar setiap masyarakat merasa bangga  memakai produk sendiri, bagaimana  produk lokal tarsebut menjadi kesenangan bagi semua orang, minimal bagaimana wisatawan menyenangi dan memakai produk lokal.

Hal ini diungkap Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, saat memberikan sambutan pafa pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I V Ikatan Wanita Pengusaha Perempuan (IWAPI) Sumatera Barat, di salah satu hotel di Padang, Sabtu 3 Agustus 2019.

Lebih lanjut Wagub menegaskan, terlepas dari itu semua, yang paling mendasar yang harus dilakukan adalah bagaimana membangun fanatisme terhadap produk lokal Sumatera Barat, namun dengan berfikir secara global.

"Contohnya batik kita. Kita harus menciptakan fanatisme terhadap batik. Kita harus bangga memakai memakai produk kita sendiri. Kita ada Silungkang, Tanah Liek dan lainnya," ungkapnya.

Nasrul Abit mengatakan, sesuai dengan tema Rakerda yakni "Meningkatkan kompetensi dan partisipasi wanita untuk memajukan UKM di era revolusi industri 4.0," para pengusaha ko wanita harus memanfaatkan teknologi dalam mengembangkan usahanya.

"Tentu mau tidak mau, suka tidak suka, kita memang harus masuk ke dalam apa itu revolusi 4.0. Yang kita unggulkan tentu produk UMKM kita. Ada 6000 jenis usaha rumah tangga. Kalau diambil 10 persen saja bisa di jual dengan menggunakan teknologi tentu sangat baik," ungkap Nasrul.

Nasrul menambahkan, untuk bersaing di dunia pemasaran, produk juga harus dikemas dengan menggunakan daya tarik yang berbeda.

"Untuk di Sumbar, kalau produknya ada, bisa bersanding dan sesuai standar, kasih tau saya, saya akan bicarakan untuk diisi di supermarket yang ada di Sumbar ini. Karena itu memang sudah ada perjanjiannya. Produk lokal 30 persen bisa kita isi. Namun tentu harus standar dan bersaing," ujarnya.

Nasrul Abit percaya, pergerakan IWAPI dapat mengembangkan UMKM dengan baik, serta membantu UMKM bergerak dengan baik.

"Diharapkan IWAPI dapat diharapkan bekerjasama dan membantu sehingga UMKM yang ada di Sumatera Barat agar bergerak dengan baik dan berdaya saing," saran, Nasrul Abit yang disambut  antusias  oleh peserta.(rel)









Padang.Lintas Media.
Setelah kurang lebih sepuluh tahun tidak berkejelasan akhirnya,beasiswa yang bersumber dari dana hibah PT.Rajawali siap untuk dicairkan pada Tahun 2020.Keberhasilan ini diraih komisi V pada akhir jabatan beberapa orang anggotanya.

"Alhamdulillah, perjuangan dari kawan-kawan DPRD Sumbar dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) membuahkan hasil. Karena, selama ini terbentur ketika kita menyusun Pergubnya, Pemprov meminta adanya diskresi," kata Hidayat pada wartawan di Gedung DPRD Sumbar kemaren.

Lebih lanjut Hidayat menyebutkan, diskresi adalah kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Pemprov terkait di luar kewenangan Pemprov. Kenapa demikian, karena memang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut dialokasikan beasiswa pendidikan  bagi mahasiswa di Sumbar.

"Komisi V DPRD Sumbar melihat data dari beberapa perguruan tinggi, mahasiswa yang tidak bisa menyelesaikan studinya sampai akhir masa studinya disebabkan persoalan ekonomi atau biaya," ungkap Hidayat.

Dijelaskan Hidayat,atas dasar itu di Pergub ini DPRD Sumbar meminta, lanjutnya, bantuan beasiswa ini bagi mahasiswa juga diakomodir. Tentang diskresi tersebut, kemaren kita difasilitasi oleh Kemendagri yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), ada staf ahli mentri dan direktur dari perencanaan keuangan daerah.

"Dalam pertemuan itu disebutkan tidak ada persoalan, dan kita berkomitmen bahwasanya program beasiswa PT. Rajawali tersebut bisa dilaksanakan. Atas dasar itu kita sangat puas sekali, karena memang regulasi utama terkait proses pemanfaatan dana hibah PT. Rajawali yang sampai sekarang dana sudah mencapai lebih kurang Rp86 miliar," terangnya lagi.

Menurut Hidayat, karena ini konsepnya dana abadi, DPRD Sumbar ingin pengelolaan setiap tahunnya digunakan untuk beasiswa.

"Untuk ke depannya Komisi V DPRD Sumbar telah bersepakat, pada tanggal 8, atau 9 Agustus ini mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Dinas Pendidikan, Biro Hukum, termasuk Bakeuda mengenai sistim mekanisme pencairannya," ucapnya.

Dijelaskannya, termasuk membahas besaran beasiswanya, baik kepada siswa, mahasiswa miskin maupun berprestasi. Karena memang dasar penyalurannya itu tergantung kepada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Pergub.

Ada dua kategori yang berhak menerima beasiswa tersebut pertama, siswa dan mahasiswa kurang mampu dengan dibuktikan adanya surat keterangan mungkin dari kelurahan, nagari atau terdaftar di Badan Amil Zakat (BAZ) terpadu.

Kedua siswa dan mahasiswa berprestasi dengan indikator Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dan untuk perguruan tinggi untuk akreditasi A, B juga berbeda IP-nya. Termasuk prestasi di luar akademik seperti di bidang olahraga, thazfis bagus dan segala macamnya juga akan diakomodir.

"Program penyaluran beasiswa PT. Rajawali ini cukup rekomendasi atau surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan, bisa dari Kepala Sekolah, bisa dari Kepala Dinas Pendidikan atau Dekan atau Rektor," sebutnya. 

Disebutkannya, mengenai validitas persyaratan penerimaan beasiswa ini tentu kita berbagi dengan Dekan, Rektor atau siapa yang memberikan kewenangan untuk merekomendasikan untuk mahasiswa layak untuk diberi beasiswa.

Paling lambat semester pertama triwulan pertama 2020 insya Allah sudah bisa dicarikan, dan karena ini dana bergulir setiap tahunnya dan terbatas, beasiswa ini peruntukannya diprioritaskan ke sekolah dan perguruan tinggi negri, tapi tidak tertutup kemungkinan yang sekolah dan kuliah di swasta juga bisa mendapatkan beasiswa ini.

"DPRD tentunya juga berharap, karna yang bersekolah dan kuliah di swasta juga masyarakat Sumbar dan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan beasiswa PT. Rajawali tersebut," tutupnya. (Sri)

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.